PKB 2013-2015
M U K A D I M A H
Bahwa sesungguhnya
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan tujuan Pembangunan Nasional, menuntut
partisipasi dan peran aktif Pekerja dan Perusahaan dalam upaya menuju perbaikan
dan peningkatan taraf hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan
produktivitas kerja.
Bahwa peningkatan
produktivitas kerja, kesejahteraan Pekerja serta ketenangan kerja dan
ketenangan usaha hanya dapat dicapai apabila masing – masing pihak memahami
hak-hak dan kewajibannya dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis.
Bahwa Perjanjian Kerja
Bersama sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan hubungan kerja yang harmonis
merupakan hasil musyawarah untuk mufakat antara Perusahaan dan Serikat
Pekerja
dengan tujuan
:
1. Mempertegas
dan memperjelas
hak-hak dan kewajiban Perusahaan dan Pekerja.
2. Menetapkan / mengatur
syarat-syarat kerja dan kondisi kerja.
3. Meningkatkan dan
memperteguh hubungan kerja dalam Perusahaan.
4. Mengatur penyelesaian
perbedaan dan perselisihan.
5. Memelihara dan meningkatkan
disiplin.
6. Memberikan kepastian hukum.
Bahwa dalam mewujudkan
tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini maka disadari, diyakini serta diakui :
1. Pengelolaan jalannya Perusahaan
serta pengaturan Pekerja adalah hak dan tanggung- jawab Perusahaan sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku dan kesepakatan yang diatur dalam Perjanjian
Kerja
Bersama ini dan Pekerja wajib
untuk selalu meningkatkan kemampuan kerja yang baik demi kemajuan Perusahaan.
2. Kesempatan untuk
meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja adalah hak setiap Pekerja dan
dengan demikian kemampuannya dapat selalu dikembangkan dalam rangka
meningkatkan produksi dan produktivitas serta penghasilan untuk kesejahteraan
Pekerja itu sendiri berserta keluarganya.
Dengan berlandaskan pada
pokok-pokok pikiran tersebut diatas dan dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
telah disepakati bersama untuk merumuskan PERJANJIAN KERJA BERSAMA seperti
tersebut dalam BAB-BAB / PASAL-PASAL / AYAT-AYAT sebagai berikut :
BAB I
U M U M
Pasal 1
ISTILAH DAN PENGERTIAN
Dalam
Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan
Adalah pihak pemberi
kerja dan untuk pelaksanaan itu juga merupakan pihak pemberi upah, dalam hal
ini PT. ........... yang berlokasi di Jalan Raya ...... yang bergerak di bidang Industri ,,,,,,,, yang didirikan dengan akta Notaris Ny.,,,,,,,, . No. ,,,,, tertanggal ,, Mei 2002.
2. Serikat pekerja
Adalah Organisasi pekerja PT. ,,,,,,,,, yang
dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis dan bertanggung jawab.
Dalam hal ini adalah Pimpinan Unit Kerja - Serikat Pekerja Automotif Mesin dan
Komponen - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. ,,,,,, (PUK SPAMK
FSPMI) yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja
Republik Indonesia kabupaten P,,, dengan Nomor
Registrasi: 10/D.31.313/20
tanggal April 20
3.
Pengurus Serikat Pekerja
Adalah Pekerja yang
menduduki Pimpinan di FSPMI PT,
berdasarkan surat
keputusan organisasi.
4.
Lingkungan Perusahaan ( Area Perusahaan )
Adalah seluruh tempat yang
berada di bawah penguasaan Perusahaan atau milik Perusahaan yang digunakan
untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
5.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Adalah keseluruhan isi
buku Perjanjian Kerja Bersama ini termasuk Mukadimah, Isi, dan Penutup berikut
lampiran-lampirannya.
6.
Pimpinan Perusahaan
Adalah mereka yang karena
jabatannya mempunyai tugas memimpin perusahaan atau bagian dari perusahaan atau
yang ditunjuk untuk itu dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke
dalam dan atau ke luar.
7.
Atasan
Adalah pekerja yang
pangkat / jabatannya lebih tinggi dari pekerja lainnya.
8.
Atasan Langsung
Adalah pekerja yang karena jabatannya mempunyai tanggung
jawab penugasan, pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap pekerja di
bagiannya.
9.
Pekerja
Adalah semua orang yang
terikat dalam hubungan kerja dengan perusahaan dan oleh karenanya menerima upah
dari perusahaan.
10. Keluarga
Pekerja
Adalah seorang suami
atau istri yang sah beserta 3 (tiga) orang anak yang sah (anak pertama s/d anak
ke tiga) dan sepenuhnya menjadi tanggungan orang tuanya dan terdaftar dalam administrasi
Perusahaan serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
11. Istri atau Suami Pekerja
Adalah seorang istri
atau suami dari perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku dan telah terdaftar dalam administrasi
Perusahaan.
12. Anak Sah
Pekerja
1. 3 (tiga) Anak pekerja (anak pertama s/d anak ke tiga) sebagaimana yang tercantum
dalam Kartu Keluarga, yang menjadi
tanggungan Pekerja sepenuhnya dan memenuhi seluruh ketentuan-ketentuan dibawah
ini :
a. Berusia
sampai batas umur
21 (dua puluh satu) tahun atau
sampai 25 (dua puluh lima) tahun untuk yang masih sekolah.
b. Belum Menikah.
c. Masih menjadi tanggungan Pekerja.
d. Belum mempunyai penghasilan atau belum bekerja.
e. Telah terdaftar di administrasi perusahaan.
2. Apabila istri/suami sah
meninggal dunia, maka anaknya tetap diakui sebagai anak sah termasuk anak-anak yang mungkin ada dari
seorang istri/suami sah yang baru, dengan melihat ketentuan pada ayat 12.1 di
atas.
3. Dalam hal terjadi
perceraian, maka anak yang menjadi tanggungan Pekerja adalah sesuai dengan
keputusan pengadilan, dengan melihat ketentuan pada ayat 12.1 di atas.
4. Dalam hal Pekerja kawin dengan janda/duda yang bercerai
hidup dan mempunyai anak, maka anak-anaknya tidak menjadi tanggungan Pekerja,
kecuali ditentukan lain oleh keputusan pengadilan, dengan melihat ketentuan
pada ayat 12.1 di atas.
5. Anak angkat Pekerja
dianggap sebagai anak sah dari Pekerja yang menjadi tanggungannya, jika telah
diputuskan oleh pengadilan dan paling banyak 3 (tiga) orang anak angkat, dengan
melihat ketentuan pada ayat 12.1 di atas.
13. Keluarga
Pekerja.
Pekerja Perempuan yang
kawin sah dan mempunyai anak, maka suami dan anak-anaknya tidak ditanggung oleh
perusahaan kecuali :
a.
Anak sah dari
Pekerja perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, maka anak sah dari Pekerja
perempuan tersebut menjadi tanggungannya sampai Pekerja perempuan tersebut
kawin lagi dan dilaporkan ke perusahaan, dengan melihat ketentuan ayat 12.1
diatas.
b.
Anak sah dari
Pekerja perempuan yang cerai (janda) menjadi tanggungannya dengan bukti yang
sah dari pengadilan sampai Pekerja perempuan tersebut kawin lagi dan dilaporkan
ke perusahaan, dengan melihat ketentuan ayat 12.1 diatas.
c.
Pekerja
perempuan yang mempunyai suami yang sah yang tidak mampu bekerja sama sekali
yang disebabkan ketidakmampuan fisik, cacat total atau cacat mental dan yang
penghidupannya menjadi tanggungan pekerja perempuan sepenuhnya berdasarkan surat keterangan
yang berwenang
dengan melihat ketentuan ayat 12.1 diatas.
d. Pekerja Perempuan mempunyai
suami yang tidak berpenghasilan atau bekerja disektor informal atau
berpenghasilan lebih rendah dari UMK dalam satu bulan dan disertai surat
keterangan dari pihak yang berwenang (minimal dari Kepala Desa/ Lurah) yang
diperbaharui setiap ada perubahan
e.
Suami dan atau anaknya yang tidak ditanggung ditempat
suaminya bekerja berdasarkan surat
keterangan resmi dari perusahaan tempat suami bekerja, bahwa ditempat suami
bekerja tidak mendapatkan jaminan kesehatan untuk suami dan keluarganya
tersebut.
(Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No.SE-04/MEN/88)
14. Orang Tua
Adalah ayah dan ibu dari Pekerja yang terdaftar pada Administrasi Perusahaan.
15. Mertua
Adalah orang tua dari istri atau suami Pekerja dan terdaftar
pada Administrasi
Perusahaan.
16. Ahli Waris
Adalah keluarga, dan
atau orang tua dan atau orang yang
ditunjuk Pekerja secara tertulis berdasarkan surat keterangan ahli waris dari Instansi
terkait untuk menerima pembayaran yang timbul dari adanya tagihan karena
kematian. Dalam hal tidak ada penunjukkan ahli warisnya, maka diatur menurut
hukum yang berlaku.
17. Hari Kerja
Hari kerja adalah
hari Senin sampai Sabtu ( 6 hari dalam seminggu), dan hari Sabtu 1/2 hari Minggu
merupakan hari istirahat mingguan. Untuk bagian Keamanan (Satpam/Security)
karena sifat dan tugasnya yang khusus, hari kerja dan hari istirahat
mingguannya diatur tersendiri dengan tetap memperhatikan ketentuan Perundang-udangan yang berlaku.
18. Hari Libur Resmi
Adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
19. Kerja Lembur
Waktu kerja lembur adalah waktu
kerja yang melebihi jam kerja yang telah ditentukan atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada
hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
20. Upah
Adalah suatu
penerimaan sebagai imbalan kepada Pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa
yang telah dilakukan atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk
uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan,
dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara Perusahaan dengan
Pekerja, termasuk tunjangan baik untuk Pekerja sendiri maupun keluarganya.
21. Tunjangan
a.
Tunjangan Tetap :
Tunjangan yang
diterima seluruh Pekerja yang
tidak dipengaruhi oleh kehadiran Pekerja dan diberikan secara tetap dan teratur
yang dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu
b. Tunjangan Tidak tetap :
Tunjangan yang diterima seluruh pekerja yang dipengaruhi oleh kehadiran Pekerja.
22. Fasilitas
Sarana yang dianggap perlu dan telah disediakan oleh perusahaan untuk
menunjang kegiatan-kegiatan diluar kegiatan operasional pekerjaan.
23.
Hari Raya Keagamaan
Yang dimaksud hari
Raya Keagamaan, adalah:
1.
Islam : Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
2.
Kristen
dan Katholik : Natal
3.
Hindu : Hari Raya Nyepi
4.
Budha : Hari Waisak
24.
Pekerjaan Khusus
Adalah Pekerjaan yang berhubungan langsung dengan B3 dan atau mempunyai
tingkat resiko kecelakaan yang tinggi maupun pengaruh kesehatan sesuai dengan
rekomendasi dari P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) PT. MMS
Pasal 2
PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN
Pihak-pihak yang
mengadakan Perjanjian Kerja Bersama ini ialah:
1.
PT. ,,,,,,,,,, yang berlokasi di Jalan
Raya,,,,,,,,,, , Kecamatan C,,,,, Kabupaten,,,,,
yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut “ Perusahaan“.
2. Pimpinan Unit Kerja – Serikat Pekerja Me –
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. ,,,,,,, (PUK SPAMK FSPMI) yang
berlokasi di Jalan Raya ,,,,,,,,
Kabupaten ,,, ,,,, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini
disebut “Serikat Pekerja”.
Pasal 3
LUASNYA PERJANJIAN
1. Telah disepakati oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa
Perjanjian Kerja Bersama ini mencakup hal-hal yang pokok dan bersifat umum seperti
yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan
penjabaran lebih lanjut dari isi Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri
atas kesepakatan bersama dengan berlandaskan dan tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama dan
undang - undang yang berlaku serta
akan disosialisasikan kepada seluruh pekerja.
3. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh PekerjaPT.,,,,,
4. Bagi expatriate (tenaga kerja asing) berlaku
ketentuan tersendiri dengan tetap berpedoman
pada peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 4
KEWAJIBAN
PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA
TERHADAP
ISI PERJANJIAN
1. Perusahaan
dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya
semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
2. Perusahaan
dan Serikat Pekerja berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meyebarluaskan
serta memberikan penjelasan kepada Pekerja, baik isi, makna penafsiran maupun
pengertian dari ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama
ini agar dimengerti
dan dipatuhi, disamping memberikan penjelasan kepada pihak-pihak lain yang
berkepentingan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pasal 5
HUBUNGAN
PERUSAHAAN DAN SERIKAT PEKERJA
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban
untuk menjaga, membina dan meningkatkan hubungan kerja yang harmonis melalui
kerjasama yang baik, hormat menghormati, percaya mempercayai sehingga hubungan
industrial harmonis dan seimbang benar-benar terwujud serta terpelihara dengan
baik sebagaimana mestinya.
2.
Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk terus bekerja sama
dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi kelangsungan
Perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
3.
Untuk menunjang ayat tersebut diatas, maka Pimpinan Perusahaan dan atau
wakilnya yang ditunjuk dan Pengurus Serikat Pekerja dan atau wakilnya yang
ditunjuk membentuk LKS Bipartit dengan kegiatan-kegiatannya antara lain sebagai
berikut :
a. Pertemuan rutin, dilakukan
secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
b.
Pertemuan
insidentil, dilakukan sewaktu - waktu diluar pertemuan rutin untuk membahas masalah-masalah yang mendesak yang
dapat difasilitasi dengan perundingan bipartit.
4.
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja demi
tercapainya tingkat kualitas dan
produktivitas, maka Perusahaan dan Serikat Pekerja secara bersama – sama wajib
bertanggung jawab untuk :
a. Memelihara moral kerja
b. Meningkatkan disiplin kerja
c. Menanamkan rasa tanggung
jawab.
BAB II
PENGAKUAN,
FASILITAS, JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI
SERIKAT
PEKERJA DAN PERUSAHAAN
Pasal 6
PENGAKUAN
PERUSAHAAN TERHADAP SERIKAT PEKERJA
1. Perusahaan
mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai
organisasi yang sah mewakili dan bertindak untuk dan atas nama anggotanya dalam
bidang ketenagakerjaan sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama maupun Undang-undang yang berlaku.
2. Perusahaan
mengakui bahwa menjadi anggota Serikat Pekerja adalah hak pekerja tanpa
membedakan golongan, agama dan suku bangsa.
3. Bahwa
keluhan-keluhan anggota Serikat Pekerja akan mendapat perhatian dan tindak
lanjut dari Perusahaan, sepanjang disampaikan sesuai dengan prosedur dan
berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
4. a. Perusahaan mengakui bahwa Serikat Pekerja mempunyai wewenang penuh dalam
mengatur organisasi serta anggotanya sesuai dengan AD-ART
Serikat Pekerja dan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Dalam mengelola organisasinya, pengurus atau anggota Serikat Pekerja yang
ditunjuk dapat meninggalkan
pekerjaannya dengan tetap mendapat upah penuh atas seijin Perusahaan.
5. Perusahaan mengakui program-program Serikat Pekerja yang telah diinformasikan sebelumnya.
Pasal 7
PENGAKUAN SERIKAT PEKERJA TERHADAP PERUSAHAAN
1. Serikat Pekerja
mengakui bahwa mengatur dan mengelola jalannya Perusahaan beserta
kelengkapannya adalah hak dan wewenang Perusahaan.
2. Perusahaan berhak untuk meminta
prestasi kerja yang baik dan wajar dari Pekerja sesuai dengan standard kerja
yang berlaku (termasuk syarat kerja yang
berlaku).
3. Perusahaan berhak menerima, mengangkat, memindahkan,
mempromosikan dan memberhentikan Pekerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
4. Serikat Pekerja mengakui bahwa
Perusahaan berhak menetapkan ketentuan dan pengaturan tentang status, golongan,
jabatan, peraturan serta tata tertib lainnya untuk kelancaran operasional
perusahaan selama tidak bertentangan
dengan isi Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 8
FASILITAS DAN BANTUAN UNTUK SERIKAT PEKERJA
1. Perusahaan
mengakui
ruangan sekretariat dan perlengkapan yang disetujui kepada Serikat Pekerja di
dalam lingkungan Perusahaan.
2. Perusahaan
menyediakan papan pengumuman bagi Serikat Pekerja di tempat yang mudah dibaca
pekerja didalam lingkungan Perusahaan.
3. Dalam
melaksanakan kegiatan Serikat Pekerja yang ada hubungannya dengan Perusahaan,
maka Perusahaan menyediakan sarana transportasi dalam batas kewajaran yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan tata cara yang berlaku.
4. Untuk
pengembangan dan peningkatan kemampuan pengurus atau anggota Serikat Pekerja,
maka Perusahaan dapat memberikan bantuan dana untuk pendidikan atau pembinaan
selama kegiatan tersebut berpengaruh terhadap peningkatan kualitas kerjasama
dengan perusahaan.
Pasal 9
JAMINAN
BAGI SERIKAT PEKERJA
1. Pekerja
yang menjadi anggota Serikat Pekerja dan yang dipilih sebagai Pengurus Serikat
Pekerja atau yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mewakili Serikat Pekerja tidak
akan mendapat tindakan diskriminatif atau tekanan langsung maupun tidak
langsung dari Perusahaan/atasannya karena fungsi dan jabatannya.
2. Perusahaan
menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap keluhan anggota yang diajukan kepada Serikat Pekerja
setelah melalui mekanisme penyelesaianan keluh kesah seperti tersebut pada BAB
XVI.
3. Pengurus Serikat
Pekerja dapat memanggil anggotanya untuk suatu keperluan di dalam jam kerja
dengan mengkomunikasikan terlebih dahulu pada atasan langsung.
4. Perusahaan tidak
akan merintangi perkembangan serta kegiatan Serikat Pekerja yang bertujuan
untuk menciptakan hubungan baik dan seimbang antara Perusahaan dan Serikat
Pekerja.
5. Dalam
hal terjadi mutasi/rotasi terhadap pengurus Serikat Pekerja harus
dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja serta sesuai dengan undang - undang yang
berlaku.
6. Atas permintaan Serikat Pekerja, Perusahaan dapat memberikan
keterangan yang diperlukan tentang hal - hal
yang menyangkut ketenagakerjaan di Perusahaan.
7. Perusahaan tidak dibenarkan melakukan penutupan Perusahaan (lock out) karena tidak sesuai
dengan semangat Hubungan Industrial Pancasila maupun kebijaksanaan pemerintah,
oleh karena itu perlu dihindarkan.
8. Pembayaran
iuran anggota Serikat Pekerja dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap
bulan, yang pemotongannya dilakukan oleh Perusahaan untuk disampaikan kepada
Serikat Pekerja setelah Perusahaan mendapat Surat Kuasa dari Serikat Pekerja,
yang selanjutnya di setor ke bank yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja, dengan tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 187/Men IX/2004.
Pasal 10
JAMINAN BAGI PERUSAHAAN
1. Serikat Pekerja
tidak akan menghalang-halangi usaha Perusahaan dalam menegakkan tata tertib dan
disiplin serta pemberian peringatan/sanksi atas kesalahan/pelanggaran yang
dilakukan pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Perjanjian Kerja Bersama dan undang – undang yang berlaku.
2. Serikat Pekerja
tidak akan mencampuri urusan Perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan
hubungan ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja
Bersama.
3. Serikat Pekerja akan
memberikan segala bantuan dalam memelihara dan menjaga tata tertib Perusahaan
untuk meningkatkan disiplin, produktivitas dan kualitas kerja.
4. Serikat Pekerja akan berusaha menghindari tindakan pemogokan di dalam perusahaan yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Undang -
undang No.13 Tahun
2003, Pasal 1 ayat 23.
5. Serikat Pekerja akan ikut
berperan serta dalam menangani dan atau mencegah tindakan pemogokan yang
dilakukan oleh pekerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan
yang berlaku.
Pasal 11
KEANGGOTAAN SERIKAT PEKERJA
1. Anggota Serikat Pekerja
adalah Pekerja yang terdaftar sebagai Anggota Serikat Pekerja.
2. Anggota
Serikat Pekerja mempunyai Kartu Tanda Anggota sebagai bukti kepesertaannya.
3. Kartu
tanda anggota berlaku hanya jika pekerja masih bekerja di Perusahaan.
4. Segala
ketentuan yang mengatur tentang keanggotaan Serikat Pekerja diatur dalam AD/ART
Serikat Pekerja.
Pasal 12
DISPENSASI UNTUK
KEPERLUAN SERIKAT PEKERJA
1. Perusahaan
harus memberikan dispensasi kepada pengurus serikat pekerja atau anggota yang
ditunjuk oleh serikat pekerja, berdasarkan surat pemberitahuan dari serikat
pekerja untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja dalam jam kerja yang
disepakati oleh kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan kelancaran proses
produksi dan tanpa mengurangi hak-haknya sebagai pekerja dalam hal :
a. Melaksanakan tugas dan kegiatan organisasi di
dalam lingkungan Perusahaan.
b. Memenuhi panggilan/undangan
secara langsung dari Perusahaan
guna
membicarakan/merundingkan masalah-masalah ketenagakerjaan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
c. Memenuhi panggilan/undangan yang sah secara
langsung dari Pemerintah guna membicarakan/ merundingkan masalah-masalah
ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
d. Untuk konsultasi, menghadiri rapat, pendidikan,
seminar, konferensi/kongres yang diselenggarakan oleh pemerintah, perangkat
organisasi atau lembaga lain dalam maupun luar negeri.
2. Dispensasi untuk meninggalkan pekerjaan seperti
yang dimaksud di atas, diberikan oleh perusahaan sebanyak banyaknya untuk 4
(empat) orang dan paling lama 5 (lima) hari kerja kecuali jika melebihi
ketentuan tersebut (jumlah orang dan hari) maka akan ditentukan lain atas pertimbangan perusahaan.
3. Untuk
mendapatkan dispensasi tersebut di atas, Serikat Pekerja mengajukan permohonan
tertulis kepada atasannya langsung dan pimpinan perusahaan
sekurang-kurangnya sbb :
a. 3
(tiga) hari kerja sebelumnya untuk permohonan dispensasi selama 1(satu) s/d 2(dua)hari.
b. 5 (lima)
hari kerja sebelumnya untuk permohonan dispensasi selama 3 (tiga) hari atau
lebih.
BAB III
HUBUNGAN KERJA
Pasal 13
PENERIMAAN PEKERJA
1. Serikat Pekerja mengakui bahwa
penerimaan pekerja baru adalah hak Perusahaan melalui tata cara dan persyaratan penerimaan pekerja baru dalam tata
personalia yang sehat.
2. Persyaratan
penerimaan pekerja oleh Perusahaan diinformasikan ke Serikat Pekerja dan
Serikat Pekerja dapat memberikan masukan secara tertulis kepada Perusahaan
sehubungan dengan penerimaan pekerja baru tersebut.
3.
Penerimaan pekerja
harus disesuaikan dengan formasi dan perencanaan tenaga kerja yang
ditentukan oleh Perusahaan.
4.
Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan
yang ditentukan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pekerja
Perusahaan.
Pasal 14
PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN PEKERJA
Persyaratan umum yang
dipergunakan dalam penerimaan Pekerja adalah :
1. Warga
Negara Indonesia.
2. Berusia antara 18
(delapan belas) sampai 45 (empat puluh lima) tahun, sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna.
3. Lulus test masuk dan test kesehatan yang diselenggarakan oleh Perusahaan.
4. Memenuhi persyaratan jabatan ketika penerimaan.
5. Bersedia mentaati peraturan–peraturan/ketentuan dan
tata-tertib yang berlaku dalam
Perusahaan.
6. Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
7. Tidak terikat dalam
hubungan kerja dengan pihak lain.
PASAL 15
MASA PERCOBAAN
1. Masa percobaan merupakan syarat untuk pekerja
yang sifat perjanjian kerjanya adalah perjanjian kerja waktu tidak
tertentu sebelum diangkat menjadi pekerja tetap.
2. Masa Percobaan paling lama 3
(tiga) bulan.
3. Pekerja yang menjalani masa percobaan, wajib diberitahukan sejak kapan masa
percobaan itu berlaku.
4. Pengawasan pada masa
percobaan dilakukan oleh Pimpinan Kerjanya masing-masing.
5. Hasil penilaian masa
percobaan menentukan hubungan kerja berikutnya.
6. Dalam masa percobaan, Perusahaan dilarang membayar upah dibawah upah
minimum yang berlaku (UMK).
Pasal 16
PERJANJIAN KERJA
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap)
a. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu mensyaratkan masa
percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
c. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) point b, perusahaan dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.
d. Pada saat berakhirnya masa percobaan, perusahaan wajib memberitahukan
maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum masa percobaan tersebut berakhir.
e. Perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) point b dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja dan perusahaan masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja,
f. Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat.1(satu) point (a),(b),(d),(e), diatas maka demi hukum menjadi pekerja tetap.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( Pekerja Kontrak ).
a. Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan
huruf latin.
b. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diadakan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan hanya boleh
diperpanjang maksimal 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
c. Perusahaan yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu
tersebut, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu
tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja
yang bersangkutan.
d. Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 (dua) point a dibuat sekurang ‑ kurangnya rangkap 2 (dua), yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja dan perusahaan masing‑masing
mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.
e. Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) point
(a), (b), (c), (d) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
f. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu wajib dicatatkan
oleh perusahaan kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja sejak penandatanganan perjanjian kerja.
Pasal 17
PENEMPATAN PEKERJA
1.
Perusahaan berwenang untuk menempatkan
Pekerja pada posisi atau jabatan tertentu dalam rangka pendayagunaan tenaga
kerja serta tercapainya operasional Perusahaan secara efisien dan
menyeluruh.
2.
Penempatan Pekerja
harus sesuai dengan tuntutan
persyaratan pekerjaan dan kebutuhan Perusahaan.
3.
Akibat-akibat penempatan Pekerja
sepanjang dapat dipertanggung jawabkan menjadi hak dan tanggung jawab
Perusahaan.
Pasal 18
MUTASI PEKERJA
1.
Mutasi adalah perpindahan atau perubahan penempatan pekerja ke bagian atau departemen lain tanpa disertai dengan perubahan tingkat
golongan atau jabatan dan tanpa mengurangi hak-hak yang diterimanya sesuai
dengan prosedur yang berlaku.
2. Serikat Pekerja
mengakui bahwa Perusahaan berhak untuk memutasikan pekerja serta menempatkannya
pada jabatan-jabatan tertentu dalam rangka memanfaatkan tenaga kerja serta
tercapainya operasional Perusahaan secara efisien dan menyeluruh.
3. Dalam pelaksanaannya, mutasi bersifat mendidik/membimbing
dan mempertimbangkan kesehatan, bukan bersifat menghukum dan tidak akan
mengurangi hak untuk mendapatkan promosi, kenaikan upah pokok seperti yang
telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.
4. Pelaksanaan
mutasi / pemindahan terlebih dahulu wajib dijelaskan kepada pekerja oleh atasan
disertai surat keputusan / penetapan mutasi yang dikeluarkan oleh HRD dan
ditembuskan kepada Serikat Pekerja selambat – lambatnya 1 (satu) minggu
sebelum tanggal pelaksanaannya dan diumumkan baik di tempat kerja yang lama
maupun di tempat kerja yang baru.
5. Proses Mutasi harus
sesuai dengan tuntutan persyaratan pekerjaan, Jabatan, Golongan dan kebutuhan Perusahaan.
Pasal 19
STATUS, GOLONGAN DAN JABATAN PEKERJA.
1. STATUS PEKERJA
Berdasarkan status
Pekerja, maka Pekerja terbagi atas 3 (tiga) kelompok
sebagai berikut :
a.
Pekerja
Tetap :
adalah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan yang tidak terbatas waktunya (PKWTT)
b. Pekerja Kontrak :
adalah Pekerja yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan secara terbatas menurut dasar kontrak / perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (PKWT).
c. Pekerja Asing :
adalah Pekerja yang bukan Warga Negara Indonesia, yang terikat pada hubungan kerja dengan
Perusahaan secara terbatas atas dasar kebutuhan serta mendapatkan Ijin Kerja Tenaga Asing.
2. GOLONGAN
DAN JABATAN PEKERJA.
a. Perusahaan
menetapkan tingkat golongan dari pekerja berdasarkan sifat dan jenis pekerjaan yang diatur dalam ketetapan tersendiri
dan dikomunikasikan ke Serikat Pekerja.
b. Penetapan golongan awal didasarkan atas pengalaman
kerja dan pendidikan pada saat diterima sebagai pekerja.
c. Penetapan
jabatan didasarkan atas kebutuhan perusahaan dengan mempertimbangkan tingkat
kompetensinya untuk jabatan-jabatan tertentu.
d. Perubahan/kenaikan
golongan/jabatan diatur melalui mekanisme yang jelas.
Pasal 20
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA
1. Hak Pekerja :
a. Tiap pekerja berhak atas upah
sebagai imbalan dari kerja yang telah dilakukan.
b. Tiap pekerja berhak atas upah lembur untuk
kelebihan jam kerja dari waktu kerja yang telah ditetapkan.
c. Tiap pekerja berhak atas cuti sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan.
d. Tiap pekerja dan atau keluarganya berhak memperoleh jaminan kesehatan sesuai
dengan ketentuan / peraturan yang telah ditetapkan Perusahaan.
e. Tiap
pekerja berhak menerima ganti rugi atas gangguan / cacat badan yang disebabkan
kecelakaan dalam melakukan tugas Perusahaan.
f. Ahli waris pekerja berhak
menerima ganti rugi atas meninggalnya pekerja pada waktu melakukan tugas
Perusahaan.
g. Tiap pekerja berhak mengemukakan
pendapat, usul, kritik
dan saran-saran yang disampaikan dengan layak kepada
atasannya.
h. Pekerja berhak mengadakan
pemutusan hubungan kerja yang pelaksanaannya
sesuai dengan perundangan yang berlaku.
i. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka pekerja berhak mendapatkan
pesangon yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Kewajiban
Pekerja :
a. Tiap pekerja wajib melaksanakan setiap ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ketentuan yang menyangkut teknis
operasional pekerjaan yang berlaku di lingkungan Perusahaan.
b. Tiap pekerja wajib memberikan
keterangan sebenarnya baik mengenai data pribadi yang dibutuhkan Perusahaan
maupun pekerjaannya.
c. Tiap pekerja wajib untuk melakukan
pekerjaan yang layak dengan sebaik - baiknya dan penuh tanggung jawab dibawah
pimpinan yang ditunjuk oleh Perusahaan, serta selalu berusaha untuk mencapai
yang terbaik.
d. Tiap pekerja berkewajiban melakukan semua
tugas/perintah yang diberikan oleh Perusahaan sehubungan dengan pekerjaan.
e. Tiap pekerja wajib untuk menyimpan dan tidak membocorkan segala
keterangan yang merupakan rahasia Perusahaan, baik yang didapat karena jabatan
maupun pergaulan di lingkungan Perusahaan, kecuali untuk kepentingan negara.
f. Tiap pekerja wajib selalu menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma – norma
pergaulan yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.
g. Tiap pekerja dalam melakukan
pekerjaan sehari – hari wajib menjaga dan memelihara kebersihan serta kerapihan
dirinya.
h. Tiap pekerja wajib memelihara kerapihan dan kebersihan tempat
kerja masing-masing dan lingkungannya, serta berusaha untuk mencegah
kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan diri sendiri
atau lingkungannya.
i. Tiap pekerja wajib
memelihara dan menjaga alat – alat keselamatan kerja milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
j. Tiap pekerja wajib hadir pada
waktu kerja yang telah ditentukan / ditetapkan.
k. Tiap pekerja wajib menghormati
pimpinan dan sesama pekerja.
l. Tiap pekerja wajib menjaga nama
baik perusahaan serta mencegah hal-hal yang dapat merugikan Perusahaan
Pasal 21
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
1. Hak Perusahaan :
a. Memberikan perintah / pekerjaan yang layak kepada pekerja selama waktu
kerja.
b.
Menugaskan
pekerja melakukan kerja lembur dengan mengindahkan Perundang-undangan atau
Ketetapan-ketetapan Pemerintah.
c.
Memimpin
dan mengelola jalannya Perusahaan beserta kelengkapannya.
d.
Menerima,
mengangkat, menempatkan, memindahkan, mempromosikan, mendemosikan pekerja yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.
Memutuskan
hubungan kerja dengan memperhatikan ketentuan – ketentuan dalam undang-undang Ketenaga Kerjaan yang berlaku.
2.
Kewajiban
Perusahaan :
a. Memberikan upah kepada pekerja sesuai
dengan :
1. Peraturan
yang berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, Jo. Per Men No. PER-01/ MEN/ 1999, Pasal 14, ayat 2.
2. Kesepakatan dan peraturan yang berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu
tahun, Jo. Per Men No. PER-01/ MEN/ 1999, Pasal 14, ayat 3.
b. Memimpin, memperhatikan dan memelihara keselamatan serta
kesehatan kerja pekerja.
c. Mentaati segala peraturan / ketentuan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
d. Memperhatikan
kesejahteraan pekerja sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perjanjian
Kerja Bersama ini.
a. Memberikan hak-hak
pekerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan
perundangan yang berlaku.
Pasal 22
PROMOSI
1. Promosi
adalah peningkatan jabatan atau posisi pekerja yang disertai dengan penambahan
wewenang dan tanggung jawab.
2. Perusahaan melakukan proses promosi berdasarkan Kebutuhan Perusahaan dan diinformasikan
kepada pekerja.
3. Perusahaan memberikan
prioritas promosi kepada pekerja yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tingkat pendidikan ataupun kompetensi yang
lebih tinggi yang telah dicapai oleh
pekerja tersebut.
b. Prestasi kerja pekerja
c. Masa kerja.
4. Dalam setiap promosi diberitahukan dengan jelas jabatan,
golongan, upah baru dan masa On The Job Training (OJT)
kepada pekerja yang bersangkutan.
5. Masa OJT yang dimaksud dalam
ayat 4(empat)
diatas selama 3(tiga) bulan, apabila dinilai tidak mampu maka kenaikan jabatan pekerja yang
bersangkutan tidak jadi dilaksanakan.
6. Promosi dilakukan
dengan sistem berjenjang sesuai dengan tingkat jabatan.
WAKTU KERJA
Pasal 23
HARI KERJA DAN JAM KERJA
1. Waktu
kerja adalah waktu di mana semua pekerja melakukan / melaksanakan pekerjaan
pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan
oleh Perusahaan.
2. Hari
kerja adalah hari Senin sampai Sabtu
3. Perusahaan bersama Serikat Pekerja menetapkan hari
kerja selama 1 (satu) tahun dalam bentuk kalender kerja.
4.
Jam kerja adalah jam dimana
pekerja melakukan pekerjaan selama 7 (tujuh) jam setiap
hari atau 40 (empat puluh) jam seminggu.
5.
Hari kerja dan atau jam kerja di
atas dapat berubah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Perusahaan dengan
tetap mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku dan disepakati oleh Serikat Pekerja.
6. Jam -jam kerja di luar ketentuan waktu kerja dihitung
sebagai kerja lembur kecuali untuk jabatan tertentu.
7. Jika
terjadi perpindahan shift pekerja dalam waktu satu minggu maka:
a. Perpindahan
shift dari pagi ke malam maka harus dilakukan pada hari berikutnya:
Pasal 24
DISIPLIN WAKTU KERJA
1 Setiap
pekerja (kecuali golongan tertentu) diwajibkan
melakukan check clock / kartu absensi dengan menggunakan
alat pencatat waktu pada saat masuk dan pulang.
2 Melakukan
absensi / check clock harus oleh pkerja yang bersangkutan. Bila yang melakukan
orang lain, maka merupakan pelanggaran kedisiplinan. Sanksi diberlakukan kepada
pekerja yang bersangkutan dan pekerja yang mengabsenkan.
3 Pekerja
yang terlambat datang masuk kerja karena alasan apapun diwajibkan melapor
kepada atasannya langsung dan mengisi
Kartu Ijin Meninggalkan Pekerjaan (IMP) dengan menjelaskan sebab
keterlambatannya.
4
Apabila untuk suatu keperluan di luar lingkungan Perusahaan seorang pekerja perlu meninggalkan pekerjaan untuk sementara waktu, maka kepadanya
diwajibkan minta ijin kepada atasan langsung dengan mengisi Kartu Ijin Meninggalkan Pekerjaan dan setelah kembali pekerja tersebut diwajibkan melapor kepada atasan langsung.
5
Pekerja yang karena adanya keperluan di luar lingkungan Perusahaan perlu
meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya
dan tidak akan kembali lagi, maka kepadanya diharuskan minta ijin kepada atasan
langsung dengan mengisi Kartu Ijin Meninggalkan
Pekerjaan dan melakukan absensi / check rol saat kepergiannya.
6
Pekerja yang karena keperluan di dalam lingkungan Perusahaan perlu
meninggalkan pekerjaan / tempat kerja maka sebelum pergi harus menginformasikan ke atasan.
7
Pemberitahuan ketidakhadiran karena alasan mendadak / darurat harus
diinformasikan kepada atasannya langsung atau HR dengan cara apapun di hari pertama pekerja tidak masuk
kerja.
8 Pekerja yang
tidak mengindahkan kewajiban seperti tersebut pada ayat 6 (enam), di anggap mangkir atau
bolos.
Pasal 25
KERJA LEMBUR
1.
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi jam
kerja yang telah ditentukan atau waktu kerja
pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang
ditetapkan pemerintah.
2.
Perusahaan
berhak memerintahkan pekerja untuk melakukan kerja lembur, dengan tetap
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Setiap perintah kerja lembur harus mendapatkan persetujuan dari pekerja
yang dibuktikan dengan tanda tangan pekerja pada SPL.
4.
Dalam hal karena sesuatu alasan, pekerja tidak
dapat melakukan kerja lembur yang ditugaskan kepadanya, maka pekerja yang
bersangkutan wajib memberitahukan pada saat itu juga kepada atasannya langsung.
5.
Kerja lembur
hanya dilakukan atas instruksi / tugas dari atasan yang berwenang di unit kerjanya (section) dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
6.
Pekerja yang berhak mendapat upah lembur
adalah semua pekerja .
Pasal 26
PENGHITUNGAN UPAH LEMBUR
1. Penghitungan
upah lembur dilakukan dengan berpedoman pada peraturan
perundangan – undangan ketenagakerjaan
yang berlaku.
2.
Besarnya upah
lembur tiap jam kerja diatur menurut :
- Hari kerja biasa :
- Jam lembur
pertama : 1,5 x TUL
- Jam lembur kedua dst : 2 x TUL
- Hari istirahat mingguan
- 7 jam lembur pertama :
2 x TUL
- Jam lembur ke 8 : 3 x TUL
- Jam lembur ke 9 dst : 4 x TUL
c. Hari libur resmi dan hari libur bersama
yang bukan merupakan
hari libur pengganti hari kerja :
- 7 jam lembur pertama : 2 x TUL
- Jam lembur ke 8 : 3 x TUL
- Jam lembur ke 9 dst : 4 x TUL
3.
Tarif
Upah Lembur (TUL) adalah :
a. TUL = 1/173 x Upah
Sebulan
b. Apabila pekerja lembur pada hari Raya
Keagamaan (sesuai
kalender resmi pemerintah)
maka pekerja berhak atas uang insentif kehadiran sebesar Rp. 35.000 per hari.
4. Yang
dimaksud upah pada ayat di atas adalah :
a. Upah pokok.
b. Tunjangan Tetap.
BAB V
P E N G U P A H A N
Pasal 27
U M U M
1. Struktur upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai
tertinggi, didasarkan atas perbedaan bobot kerja, golongan, jabatan, masa kerja,
pendidikan dan kompetensi.
2. Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai
pedoman penetapan upah di perusahaan
sehingga terdapat kepastian tingkat upah berdasarkan pada ayat 1 (satu)
diatas.
3. Struktur Upah yang berlaku di Perusahaan terdiri dari
:
a. Upah pokok
b. Tunjangan yang terdiri dari :
I. Tunjangan Tetap.
Terdiri
dari :
1. Tunjangan Jabatan
II. Tunjangan Tidak Tetap
Terdiri dari :
1. Tunjangan
Transport.
2. Tunjangan
Makan.
3. Tunjangan Shift.
III. Premi Kehadiran
4.
Semua pekerja berhak atas upah pokok dan
tunjangan-tunjangan sesuai dengan status dan golongan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Kerja Bersama ini.
5. Pekerja yang mangkir / bolos kerja,
upahnya tidak dibayar selama hari – hari kemangkirannya tersebut.
6. Upah yang ditentukan bagi pekerja
adalah upah kotor yang masih harus diperhitungkan pajaknya sesuai dengan Undang
– Undang Perpajakan yang berlaku ( Pph 21).
7. Pembayaran upah akan dilakukan
dengan cara transfer melalui bank, yang dilakukan pada tanggal 30(tiga puluh)setiap
bulan. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari .libur maka
pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut.
Pasal 28
UPAH POKOK
Perusahaan dan serikat pekerja menetapkan
besaran upah pokok berdasarkan atas golongan, jabatan, masa kerja dan prestasi
pekerja dengan berpedoman pada KEPMENAKERTRANS NO. KEP. 49/ MEN/2004 dan tetap
mengacu pada Undang - undang No. 13 Th.
2003 tentang ketentuan struktur dan skala upah, dengan formula pengupahan
sesuai dengan apa yang sudah disepakati.
Pasal 29
KENAIKAN UPAH
1. Evaluasi besaran kenaikan
upah dilakukan setiap tahun sekali, dan dirundingkan oleh Perusahaan dan
Serikat Pekerja
setiap bulan Januari, dengan
mempertimbangkan :
a. Laju inflasi dari Badan Pusat
Statistik ( BPS ) periode Januari s/d
Desember tahun sebelumnya .
b. Upah pokok tahun
sebelumnya
2. Kenaikan upah karena promosi diberikan kepada pekerja
yang mendapat promosi dan besarannya ditetapkan oleh Perusahaan sesuai dengan ketentuan pasal 30 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.
3. Apabila
dalam tahun yang
sedang berjalan terjadi
suatu kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten /
Kota (UMK), maka Perusahaan
akan menyesuaikan upah pokok
Pekerja yang upah pokoknya di bawah UMK yang baru.
Pasal 30
TUNJANGAN
1.
Tunjangan Jabatan
a. Diberikan
kepada pekerja yang memegang
suatu jabatan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
b. Dalam hal
pekerja tidak memegang lagi jabatan tersebut, maka tunjangan jabatan tersebut
tidak diberikan lagi.
2.
Tunjangan Transport.
a. Diberikan dengan tujuan untuk membantu
pekerja dalam masalah transportasi dari dan menuju ketempat kerja berdasarkan kehadiran.
b. Besarnya uang
transport diatur menurut
ketentuan
c. Perusahaan melakukan perubahan besaran
tunjangan transport dengan menyesuaikan adanya kenaikan tarif angkutan umum resmi yang dikeluarkan oleh pihak
terkait.
3. Tunjangan makan.
a. Dalam hal
pekerja menjalankan ibadah puasa Ramadhan atau alasan – alasan kesehatan sesuai
dengan
anjuran dokter, maka kepada pekerja diberikan penggantian makanan berupa uang
sesuai dengan tunjangan makan.
b. Dalam hal pekerja tidak dapat makan di
Perusahaan dapat diberikan penggantian makanan berupa uang yang besarnya 1(satu) kali tunjangan makan.
4. Tunjangan Shift.
a. Diberikan kepada pekerja yang bekerja pada shift malam
berdasarkan kehadirannya pada shift malam
(untuk Operator sampai dengan ESO).
b. Tunjangan shift malam sebesar : Rp. 3.000,- per
kehadiran
5. Premi Kehadiran.
a. Perusahaan
memberikan premi
kehadiran kepada pekerja yang
tidak pernah absen dalam periode 1 (satu) bulan,
b. Besarnya premi kehadiran sebesar Rp 60.000,00 per bulan.
c. Periode perhitungan premi kehadiran adalah dari tanggal 1 (satu) sampai tanggal 1 (30)an pembayaran premi kehadiran disesuaikan dengan periode penggajian.
Pasal 31
UPAH PEKERJA SELAMA SAKIT
1.
Perusahaan membayar upah (upah pokok + tunjangan tetap) kepada pekerja yang tidak dapat
melaksanakan pekerjaannya karena
dalam keadaan sakit berdasarkan surat
keterangan
dokter.
2. Dalam hal Pekerja menderita sakit terus – menerus
sehingga tidak dapat melaksanakan
pekerjaan untuk jangka waktu lama sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 1981 Jo UU No.13 Th 2003, maka Perusahaan
akan membayar upahnya
menurut ketentuan sebagai
berikut :
Lama
Sakit Upah
selama sakit
- 4 bulan pertama 100
%
- 4 bulan kedua 75 %
- 4 bulan ketiga 50 %
- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan
kerja dilakukan oleh Perusahaan.
3. Bila seorang pekerja
menderita sakit dan
tidak dapat melakukan
pekerjaannya terus menerus sampai jangka
12 (dua belas) bulan, maka pekerja dapat diputuskan hubungan
kerjanya dari Perusahaan yang
akan dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan perundangan
yang berlaku.
4. Perusahaan wajib membayar upah
pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sampai sembuh dengan ketentuan 100% dari upah yang biasa
diterima pekerja.
Pasal
32
UPAH SELAMA DITAHAN SEMENTARA
1.
Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib maka :
a.
Perusahaan
tidak wajib membayar upah selama pekerja ditahan dan Perusahaan hanya
memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya
sebagaimana diatur dalam Undang - undang No.13 Th 2003 Jo Undang - undang No. 2
Th 2004 sebagai berikut :
- untuk 1 orang tanggungan = 25 % dari upah sebulan.
- untuk 2 orang tanggungan = 35 % dari upah sebulan.
- untuk 3 orang tanggungan = 45 % dari upah sebulan.
- untuk 4 orang tanggungan = 50 % dari upah
sebulan.
b. Bantuan dimaksud diatas diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
hari pertama pekerja ditahan.
c. Setelah dinyatakan tidak bersalah oleh keputusan pengadilan dan dibebaskan,
pekerja wajib dipekerjakan kembali sebagaimana biasa dengan pengembalian
hak atas kekurangan upah selama ditahan.
2.
Pekerja yang ditahan karena pengaduan Perusahaan, maka
Perusahaan wajib membayar upah pekerja sebagaimana dimaksud dalam Undang - undang No. 13 Tahun 2003.
Pasal 33
UPAH SELAMA MASA SKORSING
1. Kepada pekerja yang melakukan pelanggaran
dapat dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara (skorsing).
2.
Selama dalam pembebasan tugas sementara (skorsing) kepada pekerja tersebut
tetap diberikan upah beserta hak – hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja
sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan dibayarkan menurut periode
penggajian yang berlaku di Perusahaan.
3. Pemberian upah selama skorsing dalam proses PHK wajib diberikan sampai ada
keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pasal 34
PAJAK PENGHASILAN
1. Pajak penghasilan merupakan tanggung jawab setiap
pekerja yang pemungutan dan penyetorannya dilaksanakan oleh perusahaan sesuai
dengan ketentuan perpajakan (PPh Pasal 21).
2. Perusahaan wajib memberikan bukti pemotongan pajak
penghasilan (form 1721-A1) kepada pekerja.
3. Sebelum Perusahaan
membantu pengurusan NPWP maka pekerja wajib melengkapi persyaratannya.
BAB VI
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN DAN HADIAH AKHIR TAHUN
Pasal 35
TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN
1. Perusahaan memberikan Tunjangan
Hari Raya Keagamaan kepada pekerja sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja
No.04/MEN/1994.
2.
Besarnya Tunjangan Hari Raya Keagamaan
adalah sebagai berikut :
NO Masa
kerja Persentase
1. Masa
kerja kurang dari 3 bulan ( masa percobaan ) sesuai
kebijakan
2. Masa
kerja 3bulan sampai dengan kurang dari 1tahun proporsional
3. Masa
kerja 1tahun sampai dengan kurang dari 2tahun 105%
4. Masa
kerja 2tahun sampai dengan kurang dari 3tahun 110%
5. Masa
kerja 3tahun sampai dengan kurang dari 4tahun 115%
6. Masa
kerja 4tahun sampai dengan kurang dari 5tahun 120%
7. Masa
kerja 5tahun sampai dengan kurang dari 6tahun 125%
8. Masa kerja 6tahun ke atas 130%
3. Pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dilakukan selambat
– lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum hari raya Idul Fitri.
4.
Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan
Kerja 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal hari raya Idul Fitri, maka
Perusahaan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya tersebut.
5.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diberikan kepada Pekerja akan diperhitungkan Pajak Penghasilannya sesuai dengan
Undang
– undang Perpajakan yang berlaku (PPh pasal 21 ).
BAB VII
PENGOBATAN DAN PERAWATAN KESEHATAN
Pasal 36
KLINIK PERUSAHAAN
1. Perusahaan menyediakan klinik, obat – obatan dan mobil penunjang klinik,
2. Klinik Perusahaan menyelenggarakan pemeriksaan, konsultasi dan pengobatan
bagi pekerja yang menderita sakit.
Pasal 37
JAMINAN BIAYA PENGOBATAN
1.
Perusahaan memberikan Jaminan pengobatan kepada Pekerja atau
keluarganya yang sakit.
2.
Penggantian Jaminan biaya pengobatan
diberikan berdasarkan surat bukti resmi antara lain :
a. Kwitansi dokter dan atau rumah sakit
b. Kwitansi dari apotek dengan dilampirkan copy resep dari dokter.
4.
Besarnya jaminan biaya pengobatan sebesar :
a. Lajang = Rp. 500.000 per tahun
b. K0 = Rp. 1.000.000 per tahun
c. K1 = Rp. 1.500.000 per tahun
5.
Pengobatan kepada dokter ahli
(kecuali dokter gigi, dokter anak, dokter mata dan dokter kandungan), hanya
diakui sah untuk mendapatkan penggantian biaya pengobatan bila dilakukan atas
anjuran / rujukan dokter umum.
7. Apabila pekerja berobat diluar dokter / Rumah Sakit
yang bekerjasama dengan Perusahaan maka pembayaran jaminan pengobatan diberikan
setelah menyerahkan bukti yang sah dan pembayarannya dilakukan sesuai periode penggajian.
8. Yang tidak termasuk dalam bantuan pengobatan adalah :
-
Pembelian obat – obatan yang bukan untuk penyembuhan
penyakit.
-
Pengobatan yang sifatnya untuk pemeliharaan
kecantikan.
-
Perawatan Gigi, kecuali karang gigi, penambalan gigi.
-
Penggantian gigi palsu dengan emas atau platina atau
logam lainnya.
- Penyakit atau sakit yang
diakibatkan oleh perbuatan sengaja, misalnya usaha bunuh diri, menggunakan
narkotika, perbuatan asusila, menolak perintah Perusahaan untuk berobat dll.
9. Tata cara penggantian akan ditentukan tersendiri dan diinformasikan ke
Serikat Pekerja.
Pasal 38
JAMINAN
PERAWATAN DI RUMAH SAKIT
1. Perusahaan memberikan jaminan perawatan di Rumah Sakit kepada Pekerja atau keluarganya
2. Jaminan perawatan rumah sakit berlaku untuk pekerja, sedangkan untuk
keluarga pekerja diberikan setelah pekerja itu menjadi pekerja tetap.
4. Yang tercakup dalam Jaminan Perawatan di Rumah Sakit ini adalah :
a. - biaya pertolongan pertama dokter /
obat-obatan
- biaya pengangkutan dengan ambulance (untuk kondisi
darurat)
- biaya pemeriksaan / perawatan
- biaya pembelian obat-obatan atas dasar resep dokter
- biaya pemeriksaan laboratorium
/ rontgen
- biaya operasi, termasuk khitan,
kecuali operasi plastik untuk kecantikan
-
biaya kamar dengan standard kamar PT. MMS
-
biaya
makan pasien saat opname
-
biaya
kebersihan saat opname
-
biaya kunjungan dokter pada rawat inap ( opname )
-
biaya
administrasi
-
Retribusi
Rumah Sakit / Puskesmas
-
biaya
materai pada kwitansi
-
Keguguran
b. Perawatan di
Rumah Sakit untuk
keperluan bersalin dalam kondisi kelahiran abnormal seperti kelahiran dengan cara operasi caesar
atau keguguran dan atau kelahiran yang memerlukan perawatan lanjutan sesuai
dengan rekomendasi dari dokter.
5.
Perusahaan tidak akan memberikan Jaminan perawatan dirumah sakit yang sakitnya diakibatkan
oleh perbuatan sengaja, antara lain : usaha bunuh diri, menggunakan narkotika, perbuatan asusila dan menolak
perintah Perusahaan untuk berobat.
6.
Besarnya
jaminan perawatan di rumah sakit diatur sebagai berikut
:
a. Besarnya Tarif kamar di Rumah Sakit
diberikan Rp. 100.000.
b. Pengeluaran biaya Rumah
Sakit yang melebihi tarif yang ditentukan (kamar beserta perawatan dan atau
fasilitasnya) adalah menjadi beban yang bersangkutan terkecuali apabila mendapat
persetujuan dari direksi atau pejabat yang
ditunjuk oleh direksi.
7.
Bila
perawatan di Rumah Sakit diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan kerja, maka
penggantian biaya perawatan menjadi tanggungan PT. Jamsostek, dan apabila biaya
perawatan tersebut melebihi batas maksimal perawatan PT. Jamsostek, maka
kekurangannya dibayar oleh Perusahaan.
8. Apabila pekerja dirawat
diluar Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Perusahaan maka pembayaran Jaminan
Perawatan diberikan setelah menyerahkan bukti yang sah dan pembayarannya
dilakukan sesuai periode penggajian.
9. Pekerja dengan pekerjaan khusus dengan
alasan kesehatan atau penyakit akibat hubungan kerja maka diperlukan medical
check up.
10.
Tata
cara pengajuan penggantian akan ditentukan tersendiri dan diinformasikan ke
Serikat Pekerja.
Pasal39
JAMINAN BIAYA BERSALIN
1. Jaminan biaya bersalin diberikan
kepada pekerja atau istri pekerja, terbatas sampai kelahiran anak ke 3 (tiga).
2. Melahirkan anak kembar hanya
mendapatkan jaminan biaya
bersalin yang besarnya satu kali proses persalinan.
3.
Dalam hal kelahiran abnormal dimana harus
dilakukan operasi / pembedahan dan atau keguguran / kuret, dan atau kelahiran yang memerlukan perawatan lanjutan sesuai
dengan rekomendasi dari dokter yang
diberikan adalah jaminan biaya perawatan di Rumah Sakit.
4.
Untuk kelahiran abnormal harus disertai Surat
Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit yang merawat yang menerangkan bahwa kelahiran
bayi tersebut adalah abnormal.
5. Besarnya jaminan biaya bersalin ditetapkan sebesar Rp.
825.000.
6. Apabila ada kelebihan biaya bersalin yang ditetapkan pada
ayat 5 (lima) akan dibayar oleh pekerja.
7. Apabila persalinan dilakukan diluar Rumah Sakit yang
bekerjasama dengan Perusahaan maka pembayaran jaminan biaya bersalin diberikan
setelah menyerahkan bukti yang sah.
8. Tata cara penggantian akan ditentukan tersendiri
dan diinformasikan ke Serikat Pekerja.
BAB VIII
JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 40
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
1. Sesuai dengan Perundang – undangan /
Peraturan Pemerintah yang berlaku
maka semua pekerja yang berusia dibawah 55 (lima
puluh lima)
tahun diikutsertakan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) pada
PT. JAMSOSTEK.
2. Program Jamsostek tersebut sesuai undang - undang No. 3 tahun 1992 meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja termasuk penyakit akibat hubungan Kerja.
b. Jaminan Kematian.
c. Jaminan Hari Tua.
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
3. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah no. 14 tahun 1993, maka iuran bulanan untuk
keikutsertaan Pekerja dalam program Jamsostek adalah sebagai berikut :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja, dengan iuran sebesar 1,27% dari upah,
ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan.
b. Jaminan Kematian, dengan iuran sebesar 0,3% dari upah,
ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan.
c. Jaminan Hari Tua, dengan iuran sebesar 3,7% dari upah, ditanggung oleh Perusahaan dan 2% dari upah ditanggung oleh pekerja.
4. Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan dilaksanakan sendiri oleh Perusahaan atau oleh pihak lain yang
ditunjuk Perusahaan, dengan ketentuan tidak lebih rendah dari Peraturan
Perundangan yang berlaku
Pasal 41
ASURANSI PEKERJA
1. Perusahaan mengasuransikan Pekerja Tetap
pada sebuah Perusahaan Asuransi yang meliputi :
a. Asuransi Kematian karena kecelakaan
b.
Asuransi ganti rugi atas akibat terjadinya
kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh pekerja.
2. Premi Asuransi dalam keikutsertaan pekerja pada asuransi diatas adalah
sepenuhnya menjadi tanggungan Perusahaan.
3. Nilai
pertanggungan asuransi ditetapkan Perusahaan.
Pasal 42
BANTUAN PERNIKAHAN
1.
Perusahaan
memberikan bantuan pernikahan kepada Pekerja yang melangsungkan pernikahan
secara sah.
2. Bantuan pernikahan diberikan
hanya untuk satu kali pernikahan.
3.
Besarnya
bantuan pernikahan diatur sebagai
berikut :
a.
Pekerja Tetap sebesar Rp. 350.000,-
b.
Pekerja Kontrak
sebesar Rp. 50.000,-
c.
Golongan IV ke atas diatur
tersendiri.
4.
Pembayaran bantuan pernikahan diberikan
setelah menyerahkan bukti yang sah pembayarannya dilakukan
sesuai periode penggajian merujuk pasal 30 (tiga puluh) ayat 7 (tujuh).
Pasal 43
FASILITAS PEKERJA HAMIL
1.
Perusahaan mengatur pekerjaan bagi pekerja hamil.
a. Perusahaan wajib memberikan seragam kerja khusus
bagi pekerja hamil yang meliputi baju atasan dan celana kerja.
b. Ketentuan teknis tentang fasilitas bagi pekerja hamil
diatur tersendiri oleh Perusahaan dan Serikat pekerja.
Pasal 44
BANTUAN KEDUKAAN
1. Dalam hal istri / suami / anak / orang tua kandung / mertua
yang sah dari pekerja yang terdaftar di Perusahaan meninggal dunia, Perusahaan
memberikan bantuan kedukaan kepada Pekerja yang bersangkutan.
2.
Bantuan diberikan setelah menyerahkan bukti-bukti yang
sah dan pembayarannya dilakukan sesuai periode penggajian merujuk pasal 30 (tiga puluh) ayat 7
(tujuh).
3. Besarnya bantuan kedukaan untuk keluarga pekerja sesuai
dengan yang ditetapkan Perusahaan sebesar Rp 500.000,-
4. Untuk Pekerja yang meninggal
dunia diatur dalam pasal 87 (delapan puluh tujuh).
Pasal 45
R E K R E A S I
1. Perusahaan memberikan kesempatan
kepada Pekerja untuk melakukan rekreasi,
dengan tujuan untuk :
a.
Membangun kerjasama tim kerja yang lebih baik.
b. Menjalin hubungan yang harmonis di setiap
unit kerja.
2. Untuk pelaksanaan tersebut dirundingkan oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja
dengan mempertimbangkan kelancaran operasional Perusahaan dan ditetapkan dalam
kesepakatan kalender kerja.
Pasal 46
OLAH RAGA, KESENIAN DAN KEROHANIAN
1. Untuk menunjang pengembangan kegiatan olah raga
dan kesenian, Perusahaan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.
Menyediakan
sarana olah raga dan kesenian sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan Perusahaan untuk digunakan oleh para Pekerja
b.
Memberikan
dana untuk kegiatan
olah raga dan
kesenian sesuai dengan
budget / anggaran yang telah disetujui, dan penggunaan dana tersebut
dilaporkan ke Perusahaan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
2. Untuk menunjang pembinaan rohani bagi para
pekerja, Perusahaan melaksanakan hal - hal sebagai berikut :
a. Menyediakan
fasilitas ibadah berdasarkan kapasitas pekerja
b.
Memberikan dana untuk kegiatan-kegiatan keagamaan sesuai
dengan budget/anggaran yang telah disetujui, dan penggunaan dana tersebut dilaporkan ke Perusahaan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
dalam setahun.
3. Pengelolaan
kegiatan olah raga, kesenian dan kerohanian akan diatur bersama oleh Perusahaan
dan Serikat Pekerja.
Pasal 47
KOPERASI PEKERJA
1. Salah satu
sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tidak saja tergantung pada
keadaan upah, namun pekerja dapat mengembangkan usaha bersama melalui pembentukan
koperasi pekerja.
2. Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan ikut mendorong dan
membantu ke arah tumbuh dan berkembangnya koperasi Pekerja di Perusahaan.
3. Pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus Koperasi
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Pasal 48
PERJALANAN DINAS
Seorang Pekerja
dipandang melakukan perjalanan dinas apabila ia melakukan suatu perjalanan
dalam rangka melaksanakan tugas.
1. Perjalanan dinas terdiri dari
perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
2. Ketentuan
dan besarnya biaya
perjalanan dinas diatur dan ditetapkan oleh Perusahaan dan akan di sosialisasikan
secara struktural.
Pasal 49
CUTI TAHUNAN
1. Setelah menjalani kerja 12 (dua
belas) bulan terus menerus, setiap Pekerja berhak atas cuti tahunan dan perusahaan memberitahukan
tentang dimulainya hak cuti tahunan pekerja tersebut.
2. Lamanya cuti tahunan/istirahat tahunan
diatur sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dengan tetap mendapat upah penuh.
3. Cuti tahunan / istirahat tahunan
diatur sebagai berikut :
a.
Cuti bersama dilakukan sesuai ketentuan yang
ditetapkan oleh pemerintah atas persetujuan Perusahaan dan Serikat Pekerja, yang dituangkan dalam
kalender kerja.
b.
Sisa cuti
tahunan / istirahat tahunan ditentukan oleh Pekerja dengan mempertimbangkan
kelancaran jalannya Perusahaan.
4. Hari libur
resmi dan istirahat mingguan Perusahaan (Sabtu
dan Minggu) tidak boleh dihitung sebagai bagian dari cuti.
5. Oleh karena suatu hal, dimana seluruh kegiatan Perusahaan terpaksa
diliburkan, pekerja yang telah mengajukan cuti pada libur tersebut, maka cuti tersebut batal dengan
sendirinya.
6. Masa berlaku cuti
tahunan / istirahat tahunan adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal jatuh
tempo hak cutinya.
7. Setelah masa
berlakunya cuti habis, sisa cuti dapat diganti dengan uang sesuai dengan aturan yang berlaku.
8. Pengajuan
pengambilan cuti tahunan minimal 7
(tujuh) hari sebelumnya kecuali keadaan mendesak dan disetujui atasan.
9. Berdasarkan
pertimbangan kelancaran pekerjaan, Perusahaan dapat menunda / menjadwalkan
pelaksanaan cuti tahunan pekerja paling lambat 2
(dua) minggu dari tanggal pengajuan cuti yang dilakukan pekerja.
10. Pelaksanaan penundaan cuti tahunan pada ayat 9 (sembilan) tersebut hanya untuk pekerja yang melaksanakan
cuti untuk istirahat dan harus disepakati oleh kedua belah pihak.
11.
Bagi Pekerja yang berhenti / PHK / meninggal dunia, sisa cutinya dapat
diuangkan, dimana penggantian sisa cuti tersebut dihitung berdasarkan upah pokok. (sesuai ketentuan undang -
undang No.13 tahun 2003 pasal 156).
Pasal 50
CUTI MELAHIRKAN
Pekerja yang melahirkan anak diberi cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Cuti melahirkan anak diberikan
selama 3 (tiga) bulan, yaitu 1 (satu) bulan sebelum melahirkan dan 2 (dua) bulan sesudah melahirkan.
2.
Demi tepatnya
perkiraan perhitungan saat kelahiran, maka Pekerja yang bersangkutan harus
melampirkan surat
keterangan dokter / bidan pada saat mengajukan cuti melahirkan.
3.
Pengajuan
cuti melahirkan harus diajukan selambat – lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya, setelah
disetujui oleh atasannya, teknis pelaksanaannya diatur tersendiri.
4.
Karena alasan medis, pengajuan cuti melahirkan diperbolehkan mendadak atau
diundur dengan catatan,
ada bukti medis yang dapat dipertanggung jawabkan dan disetujui oleh atasanya.
5. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran atau gugur kandungan berhak memperoleh
cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan.
6.
Bila setelah
cuti melahirkan tersebut pada ayat 1 (satu) di atas, pekerja tersebut belum
bisa bekerja karena alasan medis, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
7.
Selama menjalani
cuti melahirkan, upahnya dibayar penuh.
Pasal 51
CUTI DILUAR TANGGUNGAN PERUSAHAAN
1. Sesuai pasal 76
undang - undang No 13 tahun 2003 Perusahaan wajib merencanakan dan melaksanakan
pengalihan tugas bagi Pekerja hamil tanpa mengurangi hak-haknya.
2.
Perlakuan khusus pada pekerja hamil sesuai dengan ayat 1 (satu) diberikan pada
pekerja hamil dengan usia kehamilan 5 (lima) bulan sampai muncul hak cuti melahirkan
pekerja tersebut.
3. Ketentuan ayat 1 (satu) juga diberikan pada pakerja hamil yang memiliki usia kehamilan 0 (Nol) sampai dengan 4 (empat) bulan jika mengalami gangguan kehamilan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
4. Perusahaan akan
berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan peraturan tersebut di atas,
dimana apabila sudah tidak memungkinkan maka Perusahaan wajib memberikan Cuti
di Luar Tanggungan sampai saat timbul cuti melahirkan sesuai dengan Permenaker
No.Per-03/Men/89.
5. Bagi Pekerja hamil
yang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan akan mendapat upah sebesar 50 % (lima puluh perseratus)
dari upah.
6. Upah yang dimaksud dalam ayat 5 (lima) diatas adalah :
a.
Upah Pokok
b.
Tunjangan Tetap
7. Pelaksanaan teknis informasi Cuti di Luar Tanggungan diatur tersendiri.
8. Lamanya
Cuti di Luar Tanggungan maksimum 7.5 (tujuh setengah) bulan.
Pasal 52
CUTI HAID
Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan
kepada perusahaan, tidak wajib bekerja
pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dan tetap mendapat upah penuh.
Pasal 53
IJIN TIDAK MASUK KERJA DENGAN MENERIMA UPAH
1. Seorang Pekerja dapat
diberi ijin untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah untuk
keperluan – keperluan seperti tersebut berikut ini :
a. Pernikahan
Pekerja ………………………………………………………... 3
hari
b. Pernikahan
anak sah Pekerja ………………………………………..…….. 2 hari
c. Istri
sah Pekerja melahirkan ……………………..…………………………. 2 hari
d. Membaptiskan
anak sah Pekerja …………………………………………... 2 hari
e. Khitanan
anak sah Pekerja
………………………………………………... 2 hari
f. Anggota keluarga pekerja meninggal dunia yaitu :
Suami / istri / orang tua / mertua / anak diberi ijin ……….………. ...….. 2
hari
g. Anggota
keluarga dalam satu rumah meninggal dunia ………………… 2
hari
h. Pada waktu pekerja
melaksanakan hak / kewajiban yang diberikan oleh Pemerintah / Undang-undang,
antara lain : hak pilih, panggilan sidang, saksi, ibadah dan lain-lain yang
waktunya setiap kali ditentukan berdasarkan kebutuhan.
i. Keadaan-keadaan tertentu yang
menyangkut Perusahaan, pekerja, keadaan di luar perusahaan, dimana
Perusahaan menilai sebaiknya pekerja tidak masuk kerja, misalnya : situasi
keamanan.
2.
Ketentuan pada ayat 1 (satu) tersebut di atas akan berlaku apabila pekerja yang
bersangkutan telah mengajukan surat permohonan ijin kepada Perusahaan 1 (satu)
minggu sebelumnya, kecuali untuk keadaan yang mendadak.
3. Ijin pada ayat 1 (satu) di atas diberikan pada hari -
hari kerja. Bila satu dan lain hal dibutuhkan waktu yang lebih panjang dari
pada yang telah ditentukan kepada
yang bersangkutan dapat mengambil cuti di luar prosedur yang telah ditetapkan
atas persetujuan atasannya.
4. Di luar ijin pada ayat 1 (satu) di atas maka tidak mendapatkan upah yang
dipengaruhi oleh kehadiran.
5. Upah yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) adalah Upah Pokok + Tunjangan
Tetap.
BAB X
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 54
U M U M
1. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan
jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dengan cara
pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat
kerja, sosialisasi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi medik.
2. Perusahaan dan Serikat Pekerja bekerjasama membentuk
Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) yang keanggotaannya
terdiri dari wakil perusahaan
dan unsur pekerja.
3. Perusahaan menetapkan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan atas rekomendasi Panitia Pembina Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (P2K3).
4. Perusahaan wajib
melaksanakan hal-hal yang diperlukan dalam pencegahan kecelakaan dan penyakit
akibat kerja serta perbaikan kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai
dengan Peraturan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan.
5. Pekerja wajib mentaati semua ketentuan yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
serta
Lingkungan guna
menghindari kecelakaan bagi dirinya sendiri ataupun rekan sekerjanya dan atau
orang lain disekitarnya.
6. Perusahaan dan pekerja
wajib melaporkan kecelakaan kerja baik dalam skala berat, sedang dan ringan dan
menemukan penyebabnya untuk mencegah kecelakaan kerja serupa di masa yang akan
datang.
Pasal 55
ALAT PELINDUNG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.
Perusahaan wajib
menyediakan alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja menurut jenis
pekerjaan dimana bentuk alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja
ditetapkan Perusahaan berdasarkan usulan dari P2K3 dalam peraturan keselamatan
dan kesehatan kerja di Perusahaan.
2.
Pekerja wajib menggunakan sesuai dengan fungsi
dan kegunaannya serta merawat dan menyimpan alat pelindung Keselamatan dan
Kesehatan Kerja tersebut pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh
atasannya.
3.
Sebelum melakukan pekerjaannya pekerja
berhak meminta alat perlindungan keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh
perusahaan sampai tersedia alat perlindungan keselamatan kerja tersebut.
4. Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengadakan pemeriksaan secara
periodik atas alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerja yang digunakan
oleh pekerja.
5.
Perusahaan dan pekerja
wajib memelihara peralatan keselamatan dan kesehatan kerja.
BAB XI
PERLENGKAPAN KERJA
Pasal 56
ALAT-ALAT KERJA
1.
Perusahaan menyediakan alat – alat kerja bagi pekerja
menurut macam dan jenis yang telah ditentukan untuk masing – masing pekerjaan.
2. Setiap
pekerja diwajibkan menggunakan
alat – alat kerja milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya sesuai
dengan fungsi dan kegunaannya.
3. Setiap alat – alat kerja milik
Perusahaan yang digunakan oleh pekerja wajib dirawat dengan baik dan dikembalikan
pada tempatnya setelah dipergunakan.
4. Setiap pekerja tidak diperkenankan untuk
mempergunakan alat – alat kerja
milik Perusahaan untuk urusan ataupun demi kepentingan pribadi.
Pasal 57
PAKAIAN KERJA
1. Pakaian kerja diberikan oleh Perusahaan dengan memperhatikan
sifat pekerjaan dan kondisi Pekerja yang bersangkutan.
2. Penetapan lebih lanjut tentang model, warna, tanda pengenal,
dan lain – lain diatur sesuai dengan kebutuhan / kepentingan Perusahaan.
3.
Pekerja wajib mengenakan pakaian kerja yang sudah
diberikan oleh Perusahaan selama melakukan pekerjaan, kecuali ada tugas / hal /
ketentuan khusus.
4. Pekerja berhak menerima 2 (dua) stel pakaian kerja pada
saat awal menjadi pekerja dan akan
menerima 1 (satu) stel pakaian kerja tiap tahunnya.
5. Apabila terjadi
kerusakan pada pakaian kerja yang diakibatkan karena aktivitas kerja maka
pekerja tersebut berhak untuk pakaian kerja yang baru dengan menukarkan
pakaian kerja lama yang telah rusak tersebut.
6. Perusahaan akan memberikan pakaian kerja khusus kepada
pekerja yang melakukan pekerjaan khusus.
7. Setiap pekerja wajib untuk menjaga kerapihan dirinya dalam mengenakan
pakaian kerja sesuai dengan peraturan khusus yang dibuat oleh perusahaan.
BAB XII
T A T A T E R T I B
Pasal 58
TATA TERTIB ADMINISTRASI
1. Pekerja wajib
memberikan data pribadi / copy dokumen yang bertalian dengan pribadinya,
keluarganya, pendidikan, ijazah, pengalaman kerja, alamat / tempat tinggal dan
sebagainya pada awal
penerimaan pekerja.
2. Pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setiap ada perubahan yang berkenaan dengan :
a. Domisili / tempat tinggal.
b.
Status keluarga (perkawinan, kelahiran, kematian).
Pasal 59
TATA
TERTIB KEAMANAN
Pekerja wajib mentaati peraturan keamanan di Perusahaan.
1. Pekerja yang mengetahui adanya keadaan /
kejadian yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, pencurian, gangguan terhadap keselamatan dan
ketentraman di lingkungan Perusahaan wajib segera memberitahukan Satuan
Pengamanan atau atasan / pejabat Perusahaan atau siapa saja yang dapat
dihubungi secara cepat.
2. Setiap Pekerja
wajib menghindari hal-hal yang akan menyebabkan timbulnya :
a.
Kebakaran atau ledakan.
b.
Pencurian, kehilangan dan pengerusakan.
c.
Perkelahian.
3. Pada hari libur, Pekerja yang diperkenankan memasuki area
Perusahaan adalah Pekerja yang terdaftar melakukan kerja lembur, kecuali untuk
golongan IV keatas dan Serikat Pekerja yang melakukan kegiatan pekerja.
4.
Pekerja yang
mengetahui adanya kebakaran wajib memadamkan api dengan cara
apapun dan melaporkannya.
5. Untuk mencegah terjadinya
kebakaran atau ledakan, maka Pekerja dilarang :
a. Merokok di tempat yang bukan area
merokok/smoking area.
b. Mendekatkan bensin/solar / gas
dan barang lain yang mudah terbakar
c. Membuang puntung rokok yang masih menyala di sembarang tempat.
e. Merusak / merubah atau menghilangkan alat pengaman.
f. Membawa masuk ke lingkungan
pabrik/Perusahaan bahan bakar, bahan peledak, senjata api dan lain-lain yang
tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Pekerja.
h. Mengerjakan pekerjaan pengelasan atau pekerjaan yang
menggunakan api bukan di tempat khusus tanpa sebelumnya mendapat ijin atasan
atau yang
Pasal 60
TATA
TERTIB SIKAP ATASAN TERHADAP BAWAHAN
1.
Atasan
langsung atau tidak langsung wajib
memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar sesuai dengan tugas yang
telah ditentukan oleh Perusahaan.
2.
Atasan
wajib memberikan petunjuk kepada bawahannya tentang pekerjaan yang harus
dilakukan termasuk juga peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
Atasan
wajib memberikan bimbingan dan dorongan kepada bawahannya, untuk meningkatkan
keterampilan, pengetahuan dan disiplin.
4.
Atasan
wajib melakukan penilaian terhadap bawahannya secara jujur dan obyektif.
5.
Atasan
wajib menjawab setiap pertanyaan bawahannya sesuai dengan batas kewenangannya.
7.
Atasan langsung wajib menerima dan
menindaklanjuti setiap keluhan atau pengaduan yang disampaikan oleh bawahan yang berhubungan dengan aturan yang bersifat
normatif.
Pasal 61
TATA TERTIB SIKAP BAWAHAN TERHADAP ATASAN
1. Bawahan wajib
melaksanakan perintah dan petunjuk yang
layak dari atasannya
dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
3. Bawahan wajib
menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya dalam hal pekerjaan.
4. Bawahan
dianjurkan mengajukan usul dan saran kepada atasannya demi kelancaran
pekerjaan.
BAB
XIII
SANKSI TERHADAP KESALAHAN / PELANGGARAN
Pasal 62
PERINGATAN / SANKSI
1.
Perusahaan
maupun
Serikat Pekerja menyadari sepenuhnya perlunya penegakan disiplin
kerja, karenanya terhadap
kesalahan / pelanggaran yang
dilakukan oleh Pekerja
atas peraturan yang
telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini diberikan peringatan/ sanksi.
2.
Peringatan/sanksi atas
kesalahan / pelanggaran yang akan
diberikan kepada Pekerja
diperinci sebagai berikut :
a.
Peringatan lisan / teguran, dilakukan
oleh atasan Pekerja
untuk kesalahan /pelanggaran Pekerja
yang bersifat umum, ringan yang tidak berdampak langsung kepada usaha
Perusahaan dan masih dapat diperbaiki.
Peringatan
lisan / teguran ini didokumentasikan dalam Surat Teguran.
b.
Peringatan tertulis
dilakukan oleh atasan Pekerja untuk kesalahan/pelanggaran
yang bersifat khusus sebagaimana
ditentukan dalam pasal - pasal selanjutnya.
Peringatan
yang dikeluarkan menurut ketentuan adalah sebagai berikut :
|
|
Dikeluarkan dan
|
Diserahkan
|
Jangka Waktu
|
Peringatan
|
Permintaan
|
Ditandatangani
|
|
Berlaku
|
|
|
|
|
|
Surat Teguran
|
Minimal satu tingkat di atasnya
|
Supervisor
|
Minimal
Atasan Langsung
|
3 Bulan
|
Surat Peringatan
I (Satu)
|
Departement
Head
|
Minimal
Supervisor
|
6 Bulan
|
|
Surat Peringatan
II ( dua )
|
Department
Head
|
Minimal
Supervisor
|
6 Bulan
|
|
Surat Peringatan
III ( tiga )
|
Department
Head
|
Department
Head
|
6 Bulan
|
3. Penindakan disiplin
yang dilakukan tidak perlu mengikuti urutan satu demi satu,
melainkan tergantung pada macam, sering,
berat dan ringannya
pelanggaran yang dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan.
4. Setiap
pemberian peringatan tertulis, satu copynya wajib disampaikan kepada Serikat
Pekerja.
5. Sanksi
pemutusan hubungan kerja yang dikenakan terhadap Pekerja yang melakukan
kesalahan / pelanggaran dengan sanksi pemutusan hubungan kerja, pelaksanaannya
diatur sebagai berikut :
a. Permintaan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja
ditanda-tangani oleh Kepala Departemen dan
Pekerja yang
bersangkutan kemudian diserahkan kepada Human Resources(HR).
b. Human
Resources(HR) akan
melaksanakan Pemutusan Hubungan
Kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 13 tahun 2003. jo. Undang Undang No. 2 Th
2004.
Pasal 63
PEMBERIAN PERINGATAN / SANKSI
Dalam
memberikan peringatan tertulis/sanksi kepada
Pekerja, Perusahaan akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Macam
dan berat ringannya kesalahan / pelanggaran.
2.
Dampaknya
terhadap usaha Perusahaan.
3.
Seringnya
pengulangan / frekuensi kesalahan / pelanggaran.
4.
Ada tidaknya
unsur kealpaan atau kesengajaan.
5.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran (dalam batas kemampuan Pekerja atau tidak ).
6.
Peraturan
dan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 64
KESALAHAN / PELANGGARAN
DENGAN SANKSI SURAT
TEGURAN ( SP LISAN )
1. Mangkir 1 (satu) hari kerja.
2. Terlambat datang selama 3 (tiga) hari secara
berturut-turut atau 7 (tujuh) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan
tanpa alasan yang dapat diterima.
3.
Pulang lebih awal dari waktu yang telah
ditentukan tanpa ijin dari atasan.
4.
Tidak melaksanakan tugas kerja lembur
sesuai dengan perintah yang telah disetujui Pekerja tanpa alasan yang dapat
diterima.
5.
Tidak memberitahukan ketidakhadirannya
kepada atasannya di hari pertama Pekerja tidak masuk kerja, tanpa alasan yang
dapat dipertanggung-jawabkan.
6. Makan di
tempat kerja pada jam kerja.
7. Melakukan
pelanggaran lain yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan di atas.
8.
Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 7(tujuh) pasal ini dirundingkan dengan pihak Serikat
Pekerja.
Pasal 65
KESALAHAN / PELANGGARAN
DENGAN SANKSI SURAT
PERINGATAN I (PERTAMA)
Kesalahan/pelanggaran
dilakukan Pekerja yang
dapat diberikan Surat Peringatan
pertama adalah sebagai berikut :
1.
Mangkir selama 2(dua) hari kerja
berturut-turut dalam seminggu.
2.
Tidak memakai perlengkapan
keselamatan, kesehatan dan perlindungan kerja yang telah disediakan untuk
pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan komite
P2K3.
3.
Mengemudikan kendaraan customer,
truck, forklift, serta kendaraan angkut lainnya yang bukan menjadi tugasnya,
tanpa ijin atau perintah atasannya meskipun mempunyai license.
4.
Merokok tidak pada tempat yang
ditentukan.
5.
Memperlakukan dengan tidak sopan
serta memberikan perintah kerja yang tidak wajar terhadap bawahan
6.
Melakukan pekerjaan yang bukan
tugasnya tanpa ijin / perintah atasan atau tanpa alasan yang jelas dan benar.
7.
Melakukan pelanggaran lainnya
yang dapat dipandang setara dengan yang disebut diatas.
8.
Pelanggaran yang dimaksud pada
ayat 7(tujuh) pasal ini, dirundingkan dengan pihak Serikat Pekerja.
9.
Apabila dalam jangka waktu
berlakunya Surat Peringatan Pekerja berbuat lagi pelanggaran yang sanksinya
sama, maka akan diberikan peningkatan sanksi .
Pasal 66
KESALAHAN
/ PELANGGARAN
DENGAN
SANKSI SURAT
PERINGATAN II ( KEDUA)
Kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Pekerja yang dapat diberikan
Surat Peringatan ke II (dua)
adalah sebagai berikut :
1.
Mangkir selama 4 (empat) hari
kerja berturut-turut dalam seminggu.
2.
Mangkir selama 4-5 (empat sampai lima) hari kerja tidak berturut-turut dalam
sebulan.
3.
Memberikan penugasan atau
menyuruh bawahannya untuk
melaksanakan pekerjaan yang berbahaya yang dapat terjadi pada
bawahannya dan atau orang lain.
4.
Merintangi petugas
Keamanan dalam menjalankan tugas
mereka dalam memelihara tata-tertib dan pengamanan di lingkungan Perusahaan.
5. Menempel/menyebarluaskan pamflet/selebaran di lingkungan
perusahaan, kecuali yang berhubungan dengan Serikat Pekerja dan Perusahaan
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
6.
Melakukan pelanggaran lainnya
yang dapat dipandang setara dengan yang disebut diatas.
7. Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 6(enam) pasal ini,
dirundingkan dengan pihak Serikat Pekerja.
Pasal 67
KESALAHAN
/ PELANGGARAN
DENGAN SANKSI SURAT
PERINGATAN III (KETIGA/TERAKHIR)
Kesalahan / pelanggaran dilakukan Pekerja yang dapat
diberikan Surat Peringatan ke III (ketiga/terakhir) adalah sebagai berikut :
1. Mangkir selama 5 (lima)
hari kerja berturut-turut dalam seminggu.
2.
Mangkir selama 6 – 7 (enam sampai
tujuh) hari kerja tidak berturut-turut dalam sebulan.
3.
Dengan sengaja
tidak melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan standard kerja yang telah ditentukan yang dapat
mengakibatkan kerugian besar bagi Perusahaan maupun Pekerja.
4.
Dengan ceroboh atau sengaja
merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik
Perusahaan.
5.
Dengan ceroboh atau sengaja
membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
6. Melakukan pungutan liar di lingkungan Perusahaan atau
terbukti menerima sogokan atau pemberian dari orang lain atau Perusahaan lain yang
jelas-jelas mempengaruhi pelaksanaan tugasnya.
7.
Mengadakan rapat, pidato,
propoganda atau bentuk lainnya di luar kegiatan Serikat Pekerja atau Perusahaan
yang bersifat menghasut.
8. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan atau
selama masa berlakunya surat
peringatan sebelumnya masih melakukan lagi kesalahan/pelanggaran yang dapat
diberikan sanksi Surat Peringatan ke I(Pertama)
dan ke II(Kedua).
Pasal 68
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
(SKORSING)
Sanksi pembebasan tugas sementara
(skorsing) dikenakan kepada Pekerja apabila :
1. Melakukan pelanggaran yang mengganggu/menimbulkan
gangguan/bahaya bagi kepentingan umum,
Perusahaan dan Pekerja lainnya, serta kasusnya
sedang dalam proses permohonan ijin pemutusan hubungan kerja dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
2. Melakukan tindak pidana atau
sedang dalam tahanan yang berwajib
Pasal 69
KESALAHAN
/ PELANGGARAN
DENGAN
SANKSI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Kesalahan / pelanggaran dilakukan
Pekerja yang dapat diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :
1. Mangkir
selama 5 (lima)
hari berturut-turut dan telah dipanggil 2(dua) kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan.
2. Penipuan, pencurian
dan penggelapan barang /
uang milik Perusahaan atau milik teman sekerja.
3.
Mabok, minum–minuman keras yang
memabokkan, madat, memakai obat-obatan terlarang atau obat -obatan
lainnya yang dilarang
oleh Peraturan/ Perundangan di lingkungan
perusahaan dan atau di tempat-tempat yang
ditetapkan oleh Perusahaan.
4.
Melakukan perbuatan asusila di
lingkungan Perusahaan.
5. Terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan.
6. Menggunakan
uang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa
ijin atasan yang berwenang.
7. Mencari /
mendapatkan keuntungan sendiri dengan jalan menggunakan jabatannya atau
jasa-jasa pada Perusahaan.
8. Menyalahgunakan
kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya atau jabatannya atau
kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan Perusahaan.
9. Berkelahi
dengan sesama Pekerja di lingkungan Perusahaan, kecuali membela diri.
10. Kesalahan
yang tersebut pada ayat di atas yang terkait dengan tindakan pidana belum bisa
di PHK jika belum ada putusan hukum yang mengikat sebagaimana dimaksud dalam
putusan mahkamah konstitusi ( No : 012
/ PUU / I / 2003 ).
BAB XIV
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
Pasal 70
U M U M
1. Perusahaan dan Serikat Pekerja dengan segala upaya harus mengupayakan
agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
2. Dalam hal segala upaya telah
dilakukan tapi Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka maksud
Pemutusan Hubungan Kerja wajib ditempuh melalui ketentuan Perundang – undangan
yang berlaku.
3. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena :
a.
Berakhirnya hubungan kerja untuk
waktu tertentu.
b. Dalam masa percobaan.
c.
Mengundurkan diri secara baik
atas kemauan sendiri.
d.
Masa sakit yang berkepanjangan lebih dari 1 Tahun bukan
karena kecelakaan kerja.
e.
Ketidakmampuan bekerja oleh karena
alasan kesehatan.
f.
Meninggalnya Pekerja.
g. Mencapai batas usia kerja (usia 55 tahun)
h.
Pemberhentian umum (
Rasionalisasi).
i.
Adanya putusan hukum
yang mengikat.
j.
Pelanggaran peraturan atau
melalaikan kewajiban.
Pasal 71
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU
1. Pemutusan Hubungan Kerja terjadi apabila waktu yang ditetapkan dalam isi surat perjanjian kerja
waktu tertentu telah habis.
2.
Bilamana
dianggap perlu, dengan
persetujuan kedua belah
pihak, hubungan kerja untuk
waktu tertentu dapat diperpanjang dengan berpedoman pada pasal 16 (enambelas) ayat 2(dua) dalam perjanjian kerja bersama ini.
Pasal 72
DALAM MASA PERCOBAAN
1.
Selama
masa percobaan Perusahaan maupun Pekerja berhak untuk
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.
2.
Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan oleh pihak
perusahaan kepada pekerja yang pada masa percobaan tidak bisa mencapai standart
prestasi yang ditetapkan perusahaan.
3. Pemutusan
hubungan kerja dalam masa percobaan tidak disertai dengan pemberian keterangan
kerja, serta pekerja tidak
berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja / ganti kerugian.
Pasal 73
MENGUNDURKAN
DIRI SECARA BAIK ATAS KEMAUAN SENDIRI
1. Yang dimaksud dengan
mengundurkan diri secara
baik atas kemauan
sendiri adalah mengundurkan diri
yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
a.
Mengajukan
permohonan resmi secara
tertulis kepada Atasannya, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pengunduran dirinya, dan diserahkan ke bagian HR.
b. Pengunduran diri atas kemauan sendiri.
c. Selama masa menunggu
1 (satu) bulan tersebut,
Pekerja yang bersangkutan tetap
bekerja sesuai dengan prosedur dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
d.
Menyelesaikan semua kewajibannya terhadap
Perusahaan, Koperasi dan lain-lain.
2. Dalam
hal Pekerja yang mengundurkan diri sesuai ayat 1(satu), maka
Pekerja berhak mendapatkan uang penggantian hak, uang penghargaan masa kerja, juga mendapatkan
uang pisah yang sesuai ketentuan peraturan perundangan ketenagakerjaan Undang Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 162
3. Yang
dimaksud dengan besarnya uang Penghargaan Masa Kerja adalah sesuai dengan Pasal
89 ayat
3(tiga) (Besarnya sesuai dengan Undang Undang No.
13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 3)
4.
Besarnya uang pisah ditetapkan sebagai berikut :
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 6 tahun ……… 2 bulan
upah
b. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 tahun ……… 3 bulan upah
c. Masa kerja 9 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 12 tahun ….…. 4 bulan
upah
d. Masa kerja 12 tahun atau lebih
tetapi kurang dari 15 tahun……. 5 bulan
upah
5.
Yang
dimaksud dengan besarnya uang Penggantian Hak adalah sesuai
dengan Pasal 89(delapan
puluh sembilan) ayat 4(empat).
6.
Bagi
Pekerja yang mengundurkan diri tidak sesuai dengan ayat 1 di atas, maka hanya menerima uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 89 (delapan puluh sembilan) ayat
4(empat).
Pasal 74
ALASAN KESEHATAN
1.
Bila seorang pekerja menderita
sakit dan tidak
dapat melakukan pekerjaannya terus menerus sampai jangka waktu 12 (dua belas) bulan berdasarkan surat keterangan dokter, maka Pekerja dapat diputuskan hubungan
kerjanya dari Perusahaan yang
akan dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Jo Undang Undang No: 2 Tahun 2004.
2. Pekerja yang diputus hubungan kerja berhak atas pesangon
yang besarnya 2 (dua) kali ketentuan pasal 89 (delapan puluh sembilan) ayat 2(dua), 2(dua) kali pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga), dan 1 (satu)kali pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 4(empat).
Pasal 75
MENINGGAL DUNIA
Pekerja
yang meninggal dunia mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan
sendirinya :
1. Apabila Pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, kepada ahli warisnya diberikan santunan
berupa :
a. Manfaat Pensiun
dari Dana Pensiun
b. Jaminan
Kematian dan Jaminan Hari Tua dari PT Jamsostek.
c.
Santunan yang besarannya adalah 2 (dua)kali pesangon sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 2(dua), 1 (satu) kali uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga), dan 1 (satu) kali uang
penggantian hak sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 4(empat).
2. Pekerja yang meninggalnya karena kecelakaan dalam
hubungan kerja, kepada ahli warisnya diberikan santunan berupa :
a.
Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun.
b.
Jaminan Kematian karena kecelakaan Kerja dan
Jaminan Hari Tua dari PT Jamsostek.
c.
Asuransi Pekerja (sesuai pasal 47(empat puluh
tujuh)).
d.
Santunan yang besarannya adalah 2 (dua)kali
pesangon sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 2(dua), 1 (satu) kali
uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan)
ayat 3(tiga), dan 1 (satu) kali uang penggantian hak sesuai pasal 89(delapan
puluh sembilan) ayat 4(empat).
e.
Semua hak – hak yang lain yang belum diambil
termasuk hak yang timbul dari Undang Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.
3. Pekerja yang meninggalnya karena kecelakaan di luar hubungan kerja kepada ahli warisnya diberikan santunan berupa :
a.
Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun
b.
Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari PT Jamsostek.
c.
Asuransi Pekerja (sesuai pasal 47(empat puluh tujuh)).
d.
Santunan yang besarannya adalah 2 (dua)kali pesangon
sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 2(dua), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan)
ayat 3(tiga), dan 1 (satu) kali uang
penggantian hak sesuai pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 4(empat).
Pasal 76
MENCAPAI BATAS USIA KERJA
1. Batas usia kerja Pekerja
ditetapkan sampai dengan usia 55 (lima puluh lima) tahun.
2.
Pekerja yang telah
mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dapat diminta untuk meletakkan
jabatannya dan diberhentikan dengan hormat, Perusahaan akan memberitahukan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum mencapai usia pensiun
3.
Perusahaan dapat
mempertimbangkan kembali Pekerja yang telah dinyatakan berhenti seperti pada
ayat tersebut di atas, untuk dipekerjakan kembali apabila masih diperlukan dengan kesepakatan kedua belah
pihak.
4.
Dalam pemutusan hubungan kerja yang
diakibatkan karena mencapai batas usia kerja, maka Pekerja berhak atas :
a.
Manfaat Pensiun
b.
Jaminan Hari Tua dari PT
Jamsostek
c.
Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat
2(dua).
d.
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3.
e.
Uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 4.
f.
Uang pisah sebagaimana dimaksud dalam pasal 85(delapan
puluh lima) ayat 4.
Pasal 77
UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
DAN GANTI KERUGIAN/UANG PENGGANTIAN HAK
1. Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka perusahaan diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak.
2. Ketentuan
uang pesangon yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) adalah sebagai berikut :
3.
Uang Penghargaan Masa
Kerja.
Besarnya uang penghargaan masa
kerja ditetapkan sebagai berikut :
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun …………… 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun …………… 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun ………… 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun ………… 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun ………… 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun ………… 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun ………… 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih …………………………..…….………. 10 bulan upah
4. Besarnya
Uang Penggantian Hak adalah sebagai berikut :
a. Ganti kerugian untuk istirahat tahunan (Cuti) yang belum diambil dan
belum gugur.
b. Ganti kerugian untuk cuti besar bagi yang sudah berhak dan belum diambil.
c.
Penggantian perumahan, pengobatan
serta perawatan ditetapkan
sebesar 15 % (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja.
d. Biaya atau
ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya, ketempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja.
Pasal 78
PUTUSAN PENGADILAN
1.
Dalam hal pekerja dinyatakan bersalah dalam pengadilan
dan mempunyai putusan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 35(tiga puluh lima) PKB ini, maka perusahaan dapat
memutuskan hubungan kerjanya sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 13
Tahun 2003 jo. Undang
Undang No. 2 Tahun 2004.
2. Pekerja yang diputuskan hubungan
kerjanya sesuai dengan ketentuan ayat 1(satu) maka, berhak mendapatkan 1 (satu) kali uang pengghargaan masa
kerja sesuai ketentuan pasal 89(delapan puluh sembilan) ayat 3(tiga) dan 1
(satu) kali uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 89(delapan
puluh sembilan) ayat 4.
Pasal 79
AKIBAT DARI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1.
Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, maka Pekerja diwajibkan mengembalikan kepada Perusahaan :
- Alat-alat kerja.
- Kartu Pengenal.
- Pakaian Kerja minimal 1(satu) stel.
- Hutang-hutang kepada Perusahaan.
- Hutang-hutang kepada Koperasi.
2.
Hutang-hutang Pekerja kepada Perusahan dengan bukti yang sah dapat
diperhitungkan sekaligus dari pesangon / penghargan masa kerja / ganti kerugian
yang diterima atas nama Pekerja atau sumber
dana lain atas nama Pekerja.
3.
Upah sebagai dasar perhitungan
pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
4.
Perusahaan akan membayarkan kepada Pekerja atau keluarganya hak-hak yang
timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja, 5 (lima) hari kerja setelah
tanggal pemutusan hubungan kerja atau paling lambat 10(sepuluh) hari kerja setelah tanggal pemutusan hubungan kerjanya.
BAB XV
PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 80
1.
Dalam rangka
memajukan dan meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan keahlian
kerja,
Perusahaan menyelenggarakan program Pelatihan dan Pengembangan yang berkenaan dengan jabatan atau pekerjaan Pekerja yang
bersangkutan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
2.
Pekerja yang
ditugaskan untuk mengikuti
Pelatihan dan Pengembangan wajib
mengikutinya dengan sungguh – sungguh.
BAB XVI
PENYELESAIAN KELUH KESAH DAN PENGADUAN PEKERJA
Pasal 81
CARA
PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN PEKERJA
1.
Apabila terdapat keluh kesah / pengaduan Pekerja atas suatu keadaan
tertentu dan perlu mendapat penyelesaian, maka
penyelesaiannya ditempuh dengan cara yang tertib.
2.
Setiap keluhan
atau pengaduan seorang pekerja pertama-tama dibicarakan dan diselesaikan dengan
atasannya langsung.
3.
Bila penyelesaian pada ayat 2(dua) tersebut belum memuaskan,
maka dengan sepengetahuan atasan langsung, Pekerja dapat meneruskan keluhan / pengaduan
ke atasannya yang lebih tinggi.
4.
Bila langkah tersebut pada ayat 3(tiga) tidak juga menyelesaikan
keluhan/pengaduannya, dengan sepengetahuan atasan langsung, maka
Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan
keluhan/pengaduannya secara lisan dan tertulis kepada Human
Resources.
5. Bila langkah
tersebut pada ayat 4(empat) juga tidak dapat menghasilkan penyelesaian,
maka
pekerja dapat meneruskan pengaduannya atau melimpahkannya kepada serikat
pekerja.
6.
Apabila setelah dirundingkan oleh kedua
belah pihak masih tidak berhasil mencapai mufakat, maka perbedaan pendapat itu
dianggap sebagai perselisihan hubungan industrial, yang mana penyelesaiannya
dapat ditempuh melalui peraturan perundang – undangan yang berlaku.
.
BAB XVIII
Pasal 82
P E N U T U P
1.
Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku dan
mengikat kedua belah pihak sejak tanggal 1 Februari 2012 dan berakhir tanggal 1
Februari 2014 Perjanjian
Kerja Bersama ini didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi
Republik Indonesia, Kabupaten Pasuruan dan akan diperbanyak/dibukukan oleh
Perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh Pekerja.
2. Dengan berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Peraturan Perusahaan
tahun 2008-2010 dan Surat Keputusan Perpanjangan Sementara Peraturan Perusahaan
tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.
Perjanjian Kerja Bersama ini
dibuat, disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3
(tiga) yang sama bunyi dan kekuatan hukumnya,1(satu) arsip untuk Perusahaan , 1(satu) arsip untuk Serikat Pekerja, 1
arsip untuk Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi.
4. Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani di Gempol, Kabupaten Pasuruan dan mengikat kedua belah
pihak.
5.
Apabila terjadi salah penafsiran
terhadap isi Perjanjian Kerja Bersama ini, kedua belah pihak sepakat untuk
menyelenggarakan musyawarah antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, apabila tidak tercapai kata
mufakat maka akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Apabila salah satu dari kedua belah pihak yang telah menandatangani
Perjanjian Kerja Bersama ini melanggar, maka akan diselesaikan sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ditetapkan di : Serang
Pada tanggal : 1 Februari 2012
Pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Kerja Bersama :
PT. TEH MANIS SEGAR
SEKALI PUK SPAMK FSPMI
PT. MSS
Ketua
Ketua
TIM PERUNDING
:
PIHAK PUK SPAMK FSPMI PT.MSS : PIHAKPERUSAHAAN :
1. Suroso
santoso. 1.
2. Haris Yunita
Sari 2.
KESEPAKATAN BERSAMA
NO :
ANTARA :
PT. THE MANIS SEGAR
SEKALI
DENGAN :
PUK SPAMK FSPMI PT.
MSS
TENTANG :
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
PERIODE TAHUN 2012 S/D 2014
Pada hari ini Rabu
tanggal 1 Februari 2012 bertempat di PT. TEH MANIS SEGAR SEKALI telah diadakan
perundingan Bipartite antara Manajemen PT TEH MANIS SEGAR SEKALI dengan PUK
SPAMK FSPMI PT. MSS yang keduanya beralamat di Jl. Raya Serang 26 Belakang Desa
Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Mengenai Kesepakatan Perjanjian
Kerja Bersama (PKB), periode tahun 2012 s/d 2014, dengan hasil kesepakatan
bersama sebagai berikut :
1. PKB periode tahun
2012 s/d 2014, mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2012, berikut
petunjuk pelaksanaannya.
2. Setelah
ditandatanganinya kesepakatan ini, maka PUK dan Manajemen akan menyelesaikan
perapihan format dan redaksional secepatnya untuk segera didaftarkan ke Dinas
Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Serang.
3. Segala ketentuan
syarat-syarat kerja yang berlaku di PT. TEH MANIS SEGAR SEKALI pertanggal 1
Februari 2012 mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode tahun 2012
s/d 2014.
Demikian hasil
perundingan ini kami buat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Serangl, 1 Februari 2013
PT. TEH MANIS SEGAR SEKALI PUK SPAMK FSPMI
Ketua
Tim Manajemen Ketua Tim PUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar