SURAT LAMARAN
CPNS
Serang, 29 Juni 2013
Kepada yth :
Bapak/Ibu Menteri .....
………………
di -
Banten
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Tempat, tgl lahir :
Usia pada tanggal 01/01/2013 : ... Tahun, ... bulan
Jenis kelamin :
Agama :
Pendidikan/Jurusan : S-1 ....
Alamat :
Nomor telepon/HP :
Dengan ini menyampaikan permohonan kepada
Bapak/Ibu, agar kiranya dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen -----, dengan jabatan ......... (kode jabatan : ….)
Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu, bersama ini Saya lampirkan :
1.
Foto
copy Ijazah terakhir beserta transkripnya yang telah dilegalisir masing-masing
1 (satu) lembar,
2.
Pas
photo ukuran 3×4 cm sebanyak 4 (empat) lembar,
3.
Foto
copy Kartu Pencari Kerja (AK. I) yang telah dilegalisir sebanyak 1 (satu)
lembar.
Demikian permohonan ini disampaikan, besar harapan
Saya kiranya Bapak/Ibu dapat mempertimbangkannya, sebelum dan sesudahnya
diucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
(Tanda Tangan - Nama Terang)
CONTOH SURAT
KETERANGAN KERJA
SURAT KETERANGAN KERJA
No.
111/SKK/PT.SA/III/2013
________________________________
Yang bertanda tangan dibawah ini
:
Nama lengkap : SUSANTI
Jabatan : HRD PT. …………………
Alamat : Jl. Cikande
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama lengkap : SUHENDRA
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Jl.Cikande
Telah bekerja diperusahaan kami
sejak tanggal 27 September 2010 S/d Sekarang sebagai Administrasi. Selama
bekerja diperusahaan kami yang bersangkutan telah bekerja dengan baik dan tidak
pernah melakukan tindakan tertentu yang dapat merugikan perusahaan.
Demikian surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya
agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Cikande, 24 April 2013
PT. ………………….
tanda
tangan + stemple perusahaan
SUSANTI
HRD MANAGER
Contoh Format Surat Perjanjian
Kontrak Kerjasama Investasi
SURAT
KONTRAK KERJASAMA
Para pihak yang bertanda tangan di bawah ini,
masing-masing :
I
Nama :
.................................
No. KTP/Identita :
..................................
Tempat Tanggal Lahir
: Serang, 27 Maret 1985
Alamat : ..................................
Bertindak selaku atas nama diri sendiri,
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut (Pihak Pertama)
II
Nama :
................................
No. KTP/Identitas :
................................
Tempat Tanggal Lahir
:
................................
Alamat : ................................
Bertindak selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian
ini disebut (Pihak Kedua)
Pada hari ini,
....................(tanggal ........... bulan ............. tahun
.................) masing-masing pihak telah sepakat mengadakan kontrak
kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak), Kedua belah pihak (selanjutnya disebut
Para Pihak) sepakat bahwa yang dimaksud dengan Usaha dalam Kontrak ini adalah
Usaha ....................................................(Jenis kontrak yang akan dilakukan),
selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengadakan/melangsungkan Kontrak menurut
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam klausul/pasal-pasal sebagai
berikut :
PASAL 1
TEMPAT DAN LOKASI USAHA
Pihak Pertama
terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah Pemilik Usaha
.................... (jenis usaha yang diperdagangkan Contoh : Penjualan Pakaian dll)............................(Nama tempat usaha contoh
: Toko Baru) yang beralamat di................................ (Alamat tempat usaha)
Selanjutnya Pihak Pertama menyatakan sah dan berwenang untuk mewakili/melakukan
tindakan hukum atas usaha ........................(Nama
tempat usaha Contoh : Toko Baru) tersebut.
PASAL 2
SAKSI PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama
terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama diri sendiri dan ditunjuk sebagai saksi dalam surat perjanjian
kontrak kerjasama, serta telah mendapat persetujuan dari istrinya yang
bernama......................., tempat tanggal lahir di
........................., (...-...-......), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan
.............., berdomisili di .............., bertempat tinggal di
..............., RT.....,RW......, Desa/Kelurahan.....................,
Kecamatan ............., Kabupaten .........., Provinsi ..............,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : .................., dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ..............., yang ikut
menandatangani kontrak ini.
PASAL 3
SAKSI PIHAK KEDUA
Pihak Kedua
terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Kedua dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri dan ditunjuk sebagai saksi dalam surat perjanjian
kontrak kerjasama, serta telah mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama
....................., tempat tanggal lahir di ............ tanggal
............ bulan ............ tahun .....................,
(...,.............,...........), Warga Negara Indonesia, berdomisili di Dusun
............, RT .../ RW ..., Desa/Kelurahan ............, Kecamatan
..........., Kabupaten ........., Provinsi ...................., Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : ................................... dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ................, yang ikut
menandatangani kontrak ini.
PASAL 4
BAGI HASIL ATAU PROFIT SYSTEM
(1) Kontrak ini
adalah Usaha/Bisnis dengan sharing profit system (sistem bagi hasil), dimana
Pihak Pertama mengelola uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai
investor) di bidang Usaha Penjualan ......................(Contoh : Penjualan pakaian dll).
(2) Usaha ini
sepenuhnya adalah milik Pihak Pertama. Peran Pihak Kedua dalam usaha ini
sebatas imbreng/penyertaan uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai
investor) sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak dan wewenang dalam mencampuri
operasional Usaha. Hak Pihak Kedua sesuai yang diatur dalam Kontrak ini.
(3) Segala resiko
yg terjadi ke depannya menjadi tanggung jawab pihak Pertama sepenuhnya.
PASAL 5
UANG POKOK INVESTASI
(1) Pihak Kedua
melakukan penyetoran kepada Pihak Pertama berupa uang pokok investasi sebagai
investasi sebesar ..................................rupiah (Rp.
......................,-). Pihak Kedua menyerahkan uang tersebut secara tunai.
(2) Pihak Pertama
mengakui telah menerima uang sejumlah tersebut dan Kontrak ini menjadi bukti
sah penerimaan uang tersebut.
PASAL 6
MASA BERLAKU SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJASAMA
(1) Kontrak ini
berlaku/berlangsung untuk jangka waktu selama dua belas (12) bulan, mulai
berlaku sejak tanggal ....... bulan ............ tahun ....................
(...,............,.........) sampai dengan tanggal ...... bulan
..................tahun ......................... (...,................,........).
(2) Atas
kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau
ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau
addendum Kontrak.
PASAL 7
PERIODE BAGI HASIL
(1) Pihak Pertama
sepakat memberikan Profit (keuntungan) kepada Pihak Kedua sebesar
....................... rupiah (Rp. .....................,-) per bulan,
terhitung sejak tanggal ... ...bulan ............tahun
.............................
(...,.............,..............) hingga tanggal ....... bulan
........... tahun ............................
(...,..............,............).
(2) Profit tersebut
akan dibayarkan oleh Pihak Pertama setiap tanggal ........ di tiap bulannya
kecuali hari-hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Profit tersebut
akan diserahkan kepada pihak Kedua secara langsung tanpa ada perantara Pihak
manapun.
(4) Profit tersebut
dapat disampaikan lewat transfer rekening antar bank yang telah
ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian cash secara langsung kepada
pihak Kedua.
PASAL 8
REKENING PROFIL PIHAK KEDUA
Pemberian profil
tersebut ditransfer melalui rekening Pihak Kedua, yaitu atas nama
............................, dengan nomor rekening bank .............(Nama BANK)
...........................(No. Rekening).
Slip/print out/bill
transfer rekening dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dapat digunakan sebagai
bukti transfer.
PASAL 9
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
(1) Apabila Pihak
Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7
ayat (2) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada hari ke 4
(empat) atau tanggal 7 (tujuh) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit
yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Akibat dari keterlambatan
ini, maka profit bulanan tetap berlangsung seperti dalam Pasal 7.
(2) Apabila Pihak
Pertama sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih
tidak/belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib
mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar
.............................rupiah (Rp. ...........................,-) pada
hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai
pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit
belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar
..................... rupiah (Rp. ...................,-) per hari. Akibat dari
keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak
Pertama dibayarkan.
PASAL 10
PENGEMBALIAN UANG POKOK INVESTASI
Pihak Pertama
berkewajiban mengembalikan uang pokok investasi kepada Pihak Kedua sebesar
.................................rupiah (Rp. .............................,-)
pada tanggal ......... bulan ............. tahun ........... (...,..............,..............). Apabila
sampai pada tanggal tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan,
maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar
...................... rupiah (Rp.......................,-) per hari dan
Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
Pasal ini berlaku diluar keadaan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2).
PASAL 11
KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN
(1) Apabila Pasal 9
ayat (2) dan Pasal 10 tidak terpenuhi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal yang ditentukan tersebut, maka Pihak Kedua berhak dan berwenang
untuk mengambil/menyita asset Pihak Pertama senilai jumlah tersebut. Kontrak
dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
(2) Pengembalian
uang pokok investasi dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berbentuk uang cash
secara utuh, bukan berupa barang atau jasa
(3) Apabila terjadi
keadaan over macht/force majeur/bencana alam/pailit, maka penyelesaian masalah
diatur sesuai dengan kesepakatan kekeluargaan dan/atau merujuk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 12
PINALTY
(1) Selama masa
Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan
atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang
diatur dalam addendum Kontrak.
(2) Penarikan uang
pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku
Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai
dengan kesepakatan kedua belak pihak.
PASAL 13
AHLI WARIS
(1) Apabila Pihak
Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap
atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini,
maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli
waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli
waris Pihak Pertama.
(2) Apabila Pihak
Kedua sebagai investor dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau
meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak
Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada
................., dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan
dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis)
berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.
PASAL 14
TEMPAT TINGGAL PIHAK PERTAMA
(1) Pihak Pertama
berkewajiban dan sanggup memberikan keterangan tertulis mengenai domisili /
alamat tempat tinggal dari RT diketahui RW setempat setiap 3 (tiga) bulan sekali
kepada pihak Kedua.
(2) Pihak Pertama
tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi tempat tinggal atau tempat usaha
seperti yang tertulis di Pasal 1 selama proses kontrak berlangsung, yaitu selama 30 hari berturut-turut tanpa ada
pemberitahuan kepada Pihak Kedua.
(3) Pihak Pertama
bersedia memberikan surat keterangan pindah domisili, apabila Pihak Pertama
pindah domisili tempat tinggal, maksimal 1 minggu setelah pindah, kepada Pihak
Kedua. Dan surat perjanjian kontrak dapat/tidak dilanjutkan sesuai dengan
kesepakatan bersama Para Pihak.
(4) Pihak Pertama
bersedia memberikan informasi nomor kontak telpon, baik berupa telpon seluler,
telpon rumah kepada Pihak Kedua.
PASAL 15
SYARAT DAN KETENTUAN SURAT PERJANJIAN
Pihak Pertama
bersedia menyerahkan berkas-berkas yang legal dan diakui secara hukum di
wilayah kesatuan Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) kepada Pihak Kedua
berupa :
1. Fotokopi KTP Suami Istri
2. Fotokopi Surat Nikah
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi Surat Keterangan Kontrak Toko
5. Fotokopi SIUP/Surat Keterangan Usaha
6. Fotokopi Surat Tanda Lahir / Akte Lahir
PASAL 16
TINDAKAN KRIMINAL
(1) Jika pihak
Pertama terlibat dalam tindak kejahatan kriminal, baik pidana atau perdata,
maka perjanjian dibatalkan, dana pokok investasi dan dana profil dikembalikan
maksimal 1 minggu atau 7 (tujuh) hari
sejak dikeluarkannya surat keterangan dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia.
(2) Jika pihak
Kedua terlibat dalam tindak kejahatan kriminal, baik pidana atau perdata, maka
perjanjian dibatalkan, dana pokok investasi dan dana profil dikembalikan kepada
ahli waris Pihak Kedua maksimal 1 minggu
atau 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya surat keterangan dari Pihak Kepolisian
Republik Indonesia.
(3) Surat
perjanjian kontrak kerjasama ini dapat digunakan sah dan legal secara hukum,
dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di wilayah Kesatuan Negara
Republik Indonesia (NKRI)
(4) Saksi Pada
Pihak bersedia menjadi saksi, dibutuhkan jika suatu waktu terjadi tindak
kejahatan kriminalitas yang berhubungan dengan surat perjanjian ini.
PASAL 16
LAIN-LAIN
Bahwa hal-hal yang
tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama
oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada
ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara
tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.
PASAL 17
STATUS HUKUM
Bahwa didalam semua dan segala sesuatu yang
bertalian dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat
memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..................
Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan
pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera,
setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu
menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat di :
......................(Nama tempat surat perjanjian kontrak ini di buat)
Pada tanggal
: .....,..........,.........(tanggal,bilan,tahun)
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(Nama Lengkap) (Nama
Lengkap)
Mengetahui
SAKSI PIHAK PERTAMA
SAKSI PIHAK KEDUA
SURAT KETERANGAN
PENGHASILAN SUAMI/ISTERI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………………
Pangkat/Golongan :
……………………………………………………………………
Dinas :
……………………………………………………………………
Alamat :
……………………………………………………………………
Menerangkan dengan sebenar benarnya bahwa isteri/suami
Nama :
……………………………………………………………………
Pekerjaan :
……………………………………………………………………
Dinas :
……………………………………………………………………
Alamat :
……………………………………………………………………
Penerima/bulan :
Rp…………………………..Terbilang : ………………………...
Demikian surat
keterangan ini di buat guna memenuhi persyaratan permohonan kredit di Bank…………………………………..Cabang……………………………………………
Mengetahui, ……………,………………
Kepala Dinas/Instansi
Pemohon
(…………………...) (……..…..….………)
Contoh Format Surat Pengunduran Diri
Kerja
Jakarta,
26 Januari 2013
Kepada Yth,
HRD Manager
PT. ……………….
Alamat Perusahaan
…………..
Kepada Yth,
HRD Manager
PT. ……………….
Alamat Perusahaan
…………..
INDONESIA
Dengan Hormat,
Melalui surat ini, saya……………. (Nama Anda) bermaksud untuk mengundurkan diri dari……………… (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) sebagai………………………. (Jabatan Terakhir di perusahaan), terhitung sejak tanggal……………………. (tanggal pengunduran diri anda).
Saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di ……………………………….(Nama Perusahaan Tempat Bekerja). Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen………………………………. (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja.
Saya berharap selalu,……………………………….. (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik.
Dengan Hormat,
Melalui surat ini, saya……………. (Nama Anda) bermaksud untuk mengundurkan diri dari……………… (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) sebagai………………………. (Jabatan Terakhir di perusahaan), terhitung sejak tanggal……………………. (tanggal pengunduran diri anda).
Saya mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk bekerja di ……………………………….(Nama Perusahaan Tempat Bekerja). Saya juga memohon maaf kepada seluruh karyawan dan manajemen………………………………. (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) apabila terdapat kesalahan yang telah saya lakukan selama bekerja.
Saya berharap selalu,……………………………….. (Nama Perusahaan Tempat Bekerja) dapat terus berkembang dan selalu mendapatkan yang terbaik.
Hormat Saya,
(Nama Lengkap Anda)
(Nama Lengkap Anda)
SURAT KETERANGAN BEKERJA
No : 009 / SK.IPP / XI/ 2013
PT. ……………………..
No : 009 / SK.IPP / XI/ 2013
Jl. ,,,,,,,,,,,,,,,,, No. 14
Jakarta Pusat
021 27072118
Izin Diknas : 111 / II. 09 / H – 88
Izin Disnaker : 009 / 090 / 01
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan : Direktur
Alamat : Jl. 4
Telp :
Menerangkan bahwa :
Nama :
Tempat, Tgl. Lahir :
Alamat :
Adalah benar-benar karyawan di perusahaan kami dengan jabatan sebagai Internal Auditor, terhitung sejak 27 september 2010 sampai dengan saat ini.
Demikian surat keterangan ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Serang, 14 September 2013
Direktur
PT.
Nama jelas +ttd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar